Pemkab Bojonegoro Akan Kehilangan PAD Rp1 Miliar dari Retribusi Uji KIR

klikjatim.com
Salah satu kendaraan menjlani Uji KIR di fasilitas uji KIR Dishub Bojonegoro (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro akan kehilangan Rp1 miliar lebih dari Layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR).

Kehilangan PAD tersebut lantaran uji KIR kini digratiskan setelah muncul PP No 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

Berdasarkan data pada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji KIR Kabupaten Bojonegoro. Pada tahun 2023, PAD yang didapat Pemkab Bojonegoro dari sektor retribusi Layanan Uji KIR totalnya mencapai Rp1,1 miliar.

"PAD Rp1,1 miliar tersebut kami dapat dari 8.996 kendaraan masyarakat yang melakukan uji KIR selama 2023," ungkap Kepala UPT Uji KIR Dishub Kabupaten Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo Selasa 2 Januari 2024.

Baca juga: Dishub Bojonegoro Imbau Warga Hati-hati dan Taat Aturan Saat Mudik Lebaran
Pada 2024 ini, lanjut pria yang akrab disapa Unggul itu, berapa pun jumlah kendaraan yang diuji KIR, PAD yang biasa dipasok pihaknya ke Pemkab Bojonegoro adalah nihil.

"Sudah tak ada PAD lagi dari kami," terang pria asal Kota Surabaya itu. 

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mulai 1 Januari 2024 menggratiskan Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR.

Penggratisan ini berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo mengatakan, semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 nanti dan seterusnya, tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Baca juga: Banjir Jalur KA Pekalongan, Ratusan Penumpang di Bojonegoro Batalkan Tiket

Dengan digratiskannya Uji KIR sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro, pasalnya uji KIR sendiri di tahun 2023 ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp1.141.880.000.

Sebelumnya tarif uji KIR untuk kendaraan Jenis Berat yang diperbolehkan (JBB) dibawah atau sama dengan berat 3500 kilogram bertarif Rp85.000, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3500 kilogram dikenakan tarif Rp100.000 per kendaraan. (qom)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru