Bawa Kabur Kotak Suara di Sampang, Dua Orang Diamankan

klikjatim.com

MADURA - Polisi mengamankan dua pelaku yang berusaha membawa kabur kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Desa Bapella, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (17/04/2019). Keduanya diketahui bernama Yusuf dan Romadhon, warga setempat.

Dalam aksinya pelaku menggunakan mobil suzuki Ertiga nopol M 1697 HI. Mereka mengambil satu kotak suara saat proses pemungutan suara sedang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: ASN Sumenep Dilarang Pakai Mobil Dinas Buat Wisata, Nekat Melanggar Bakal Disanksi

"Pelaku berusaha membawa kabur ke arah pantura, tapi berhasil kami hentikan," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat memantau pelaksanaan pemungutan suara di Sampang.

[irp]

Dijelaskannya, polisi dan pelaku sempat kejar-kejaran. Bahkan mereka melawan dengan upaya akan menabrak petugas.

Polisi akhirnya menghadang laju kendaraan pelaku dengan mobil Pengendalian Massa (Dalmas). Setelah itu, keduanya langsung diamankan.

Baca juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Sampang Bermasalah, BKPSDM Akui Kesalahan Data

Setelah itu kotak suaranya pun dikembalikan ke TPS. Karena masih banyak warga yang belum melakukan pemilihan.

[irp]

Untuk mobil yang digunakan pelaku dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini kasusnya telah ditangani Polres Sampang.

Baca juga: Gudang Ambruk Tutupi Jalan, Arus Lintas Pantura Sampang Macet Total 2 Jam Diterjang Puting Beliung

Adapun motif pelaku diduga terkait kepentingan perolehan suara salah satu Calon Legislatif (Caleg). "Kami telah meminta Polres Sampang untuk mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.

"Walaupun sempat ada insiden kotak suara dibawa kabur, tapi proses pemungutan suara tetap berjalan lancar karena kotak suaranya langsung dikembalikan lagi ke TPS," terang Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Insiyatun. (dy/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru