KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sebanyak 142 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78. Penerimaan tersebut saat dilakukanya upacara di Lapas Bojonegoro.
Hadir dalam acara tersebut yaitu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, beserta Forkopimda dan perwakilan OPD. Berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Lanjutkan Beasiswa SESAR, Pendaftaran Dibuka Pekan Ini
Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.
Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, jumlah total warga binaan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang, 93 tahanan dan 400 narapidana.
Kemudian sebanyak 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.
Baca juga: Angkutan Pelajar Gratis Bojonegoro Kembali Mengaspal, Bupati Wahono: Prioritaskan Keselamatan Siswa
"Untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan," ujar Kalapas Bojonegoro Kamis (17/8/2023).
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.
Baca juga: Wabup Nurul Azizah Sidak Penyaluran PIP di SMAN 3 Bojonegoro, Pastikan Diterima Utuh Tanpa Potongan
Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah