Warga Binaan Lapas Bojonegoro Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

klikjatim.com
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah berdialog dengan warga binaan yang akan bebas (Ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Sebanyak 142 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro menerima remisi pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-78. Penerimaan tersebut saat dilakukanya upacara di Lapas Bojonegoro.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah, beserta Forkopimda dan perwakilan OPD. Berdasarkan Keputusan Presiden Repubik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi (pengurangan pidana).

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

Remisi diberikan bagi Narapidana dan Anak yang untuk sementara harus menjalani pidana di Lapas Khusus Anak maupun Rumah Tahanan Negara.

Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia mengatakan, jumlah total warga binaan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro sebanyak 493 orang, 93 tahanan dan 400 narapidana.

Kemudian sebanyak 138 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 23 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 1 orang mendapatkan remisi umum 2 bulan, 32 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, 56 orang mendapatakan remisi umum 4 bulan, 23 orang mendapatkan remisi umum 5 bulan, serta 3 orang mendapatkan remisi umum 6 bulan.

Baca juga: Bangun Kebersamaan dengan Pesilat, Kapolsek Balen Fokus Ciptakan Wilayah Kondusif

"Untuk Remisi Umum II (RU-II) diterima oleh 4 orang warga binaan dengan rincian 1 orang mendapatkan remisi umum 1 bulan, 2 orang mendapatkan remisi umum 3 bulan, dan 1 orang mendapatkan remisi umum 4 bulan," ujar Kalapas Bojonegoro Kamis (17/8/2023).

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI bahwa, pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Bojonegoro, Barang Elektronik dan Perabotan Hangus Dilalap Api

Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.

“Melalui pemberian Remisi ini diharapkan menjadikan warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (qom)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru