Pelaku Teror Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Telah Bebas, Menyesal?

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Masriyah saat keluar dari lapas (Dok)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Masriyah, warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, pelaku teror tinja kepada tetangga hari ini bebas setelah menjalani hukuman satu bulan penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023) lalu.

Masriyah keluar dari pintu Lapas jam 08.10 WIB. Ia kemudian duduk di luar Lapas sekitar 1 jam lamanya. Tidak banyak komentar yang keluar darinya termasuk saat ditanya apakah dia menyesali perbuatannya ? Masriyah bungkam. "Teman-teman di dalam baik," ucapnya singkat.

Baca juga: Tersangka Pelemparan Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Divonis Satu Bulan Penjara
Pada pukul 08.45 WIB, sang suami berserta anaknya datang menjemput menggunakan mobil. Sama seperti Masriyah, sang suami juga bungkam saat mereka meninggalkan Lapas.

Baca juga: HMI Dukung Pemkab Sidoarjo Tertibkan Penjualan Miras dan Cegah Penyebaran HIV/AIDS

Sebagai informasi, Masriyah menjadi tersangka tipiring atas kelakuannya melempar tinja ke tetangganya Wiwik Winarti.

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Aksi nyeleneh Masriyah didasari karena ia tidak terima rumah orang tuanya dibeli Wiwik. Nah, supaya Wiwik tidak betah, Masriyah melakukan aksinya itu. Tidak tanggung-tanggung, Masriyah menjalankan aksinya sejak tahun 2017, ia melemparkan tinja ke pintu utama rumah Wiwik, setiap hari.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Sidoarjo Setujui Perubahan KUA PPAS 2026

Masriyah menjalani sidang tipiring di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan sesuai Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 huruf C dan F. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru