Pelaku Teror Tinja ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Telah Bebas, Menyesal?

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Masriyah saat keluar dari lapas (Dok)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Masriyah, warga RT 1 RW I, Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, pelaku teror tinja kepada tetangga hari ini bebas setelah menjalani hukuman satu bulan penjara di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jumat (30/6/2023) lalu.

Masriyah keluar dari pintu Lapas jam 08.10 WIB. Ia kemudian duduk di luar Lapas sekitar 1 jam lamanya. Tidak banyak komentar yang keluar darinya termasuk saat ditanya apakah dia menyesali perbuatannya ? Masriyah bungkam. "Teman-teman di dalam baik," ucapnya singkat.

Baca juga: Tersangka Pelemparan Kotoran ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Divonis Satu Bulan Penjara
Pada pukul 08.45 WIB, sang suami berserta anaknya datang menjemput menggunakan mobil. Sama seperti Masriyah, sang suami juga bungkam saat mereka meninggalkan Lapas.

Baca juga: Khofifah Sambut 120 Siswa ADEM Repatriasi, Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Penguatan Nasionalisme

Sebagai informasi, Masriyah menjadi tersangka tipiring atas kelakuannya melempar tinja ke tetangganya Wiwik Winarti.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya

Aksi nyeleneh Masriyah didasari karena ia tidak terima rumah orang tuanya dibeli Wiwik. Nah, supaya Wiwik tidak betah, Masriyah melakukan aksinya itu. Tidak tanggung-tanggung, Masriyah menjalankan aksinya sejak tahun 2017, ia melemparkan tinja ke pintu utama rumah Wiwik, setiap hari.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan

Masriyah menjalani sidang tipiring di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan sesuai Perda nomor 10 tahun 2013 Pasal 8 Ayat 1 huruf C dan F. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru