Warga Surabaya Lecehkan Gadis Tulungagung, Polisi akhirnya Turun Tangan

klikjatim.com
Pelaku pelecehan terhadap gadis di Tulungagung (Iman/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap tersangka AS (47) Warga jalan Sidodadi kulon Simokerto, Surabaya.

Tersangka ditangkap saat sembunyi di rumah kosnya yang ada di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada Rabu (14/06/2023) sore yang lalu.

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendalami laporan pelecehan seksual yang dialami oleh korban berinisial SK (18) asal kabupaten Tulungagung, sekitar bulan April yang lalu.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka, terjadi pada Jumat (21/04/2023) di persawahan yang ada di kabupaten Tulungagung.

"Untuk tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya.

Polisi yang melakukan pendalaman, kemudian mendeteksi keberadaan tersangka yang selama ini sembunyi di rumah kos.

"Tersangka kita tangkap saat ada di rumah kos, jadi selama ini yang bersangkutan sembunyi dan akhirnya bisa kita amankan," jelasnya.

Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos

Keduanya saling kenal melalui Facebook, kala itu tersangka menggunakan akun Facebook dengan gambar profil perempuan, lalu tersangka memposting status sedang mencari karyawan untuk bekerja di salon.

Tertarik dengan hal ini, kemudian keduanya bertemu, dalam kesempatan itu tersangka menawarkan gaji tinggi kepada korban jika mau bekerja di salon sekaligus membuka layanan open BO.

Kemudian korban mengikuti perintah tersangka yang hendak mengajaknya ke salon yang dimaksud, namun bukannya pergi ke salon, tersangka malah mengajak korban ke area persawahan, sejurus kemudian korban dilecehkan oleh tersangka.

Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar

"Rupanya sama tersangka ini, korban tidak diajak ke salon, tapi malah ke sawah dan dilecehkan," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, kemudian handphone, kaos dan pakaian dalam korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," pungkasnya. (qom)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru