Pelaku Dugaan Pemerkosaan Disabilitas Mengaku Suka Sama Suka

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pelaku dugaan pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas di Kecamatan Kepohbaru akhirnya mengakui perbuatannya. Pelakunya Saman (50), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro.

Saman mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerkosaan, namun dirinya berhubungan intim atas dasar suka sama suka, dan Saman pun sudah berpacaran atau hubungan asmara sudah lama.

Baca juga: Jawa Timur Siap Jadi Lumbung Talenta Digital Nasional, Gubernur Khofifah Bekali 2.600 Tenaga Pendidik

"Saya menjalin hubungan asmara sudah lama sejak tahun 2018 lalu, dan saat berhubungan intim AS, dia pernah bilang bahwa takut terjadi hamil, namun, saya akan siap bertanggung jawab," kata Saman, Kamis (2/4/2020).

[irp]

Kades Sidomukti Teguh Santoso menambahkan, terkait kasus yang menimpa warganya ini sebenarnya sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan bersama desa, akan tetapi tidak selesai. Dan sampai sekarang kasus ini awalnya dilaporkan di Polsek Kepohbaru hingga sekarang di Polres Bojonegoro.

"Saya berharap dalam kasus ini biarkan pihak desa yang menyelesaikan dan juga dengan bantuan saran dan masukan dari pihak yang berwajib," ujar Teguh.

Terpisah, AN selaku saudara dari korban AS, mengaku adiknya dipaksa berhubungan intim dengan Saman. Jika tidak mau melayani nafsu bejat Saman, AS diancam akan diserempet jika pulang dari pasar.

[irp]

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

“Adik saya dipaksa dan diancam. Tidak atas dasar suka sama suka, itu tidak benar,” ujar AN.

Sementara itu, kasus ini terus diselidiki Satreskrim Polres Bojonegoro. Beberapa saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

“Mohon bersabar dulu, kami masih penyelidikan terkait kasus ini,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Rifaldhy Hangga Putra.

Kasus dugaan pemerkosaan ini menimpa korban AS (35) seorang perempuan penyandang disabilitas. Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan Saman (50) sebagai pelakunya.

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

[irp]

Pihak desa beberapa mencoba melakukan mediasi, namun belum ada hasil. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada Polsek Kepohbaru. Sialnya, di Polsek kasus ini dinilai sebagai perzinaan lantaran dilakukan orang dewasa atas dasar suka sama suka.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Kepohbaru ini pun dilawan oleh keluarga korban. Kemudian keluarga korban yang didampingi Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak membawa kasus ini ke Polres Bojonegoro. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru