KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyidik Polres Tulungagung menyelesaikan tahap kedua penyerahan berkas perkara dan tersangka kasus korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM Tulungagung tahun 2010-2015, pada Senin (15/05/2023).
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Dalam pelimpahan itu, tiga orang tersangka yang kesemuanya adalah perempuan, yakni MR (49) warga Desa Gambiran, Kecamatan Pagerwojo, kemudian YN (42) warga desa Segawe, kecamatan Pagerwojo dan FEN (37), warga desa / kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, turut dilimpahkan dan kini penahanannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan memenuhi syarat.
"Suda kita limpahkan, selanjutnya tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan utjhk disidangkan," ujarnya.
Agung menegaskan, ketiga tersangka adalah pengurus UPK pengelolaan dana bergulir program PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tulungagung tahun 2010-2015, sesuai dengan aturan yang ada, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sarana prasarana dan simpan pinjam SPP (Simpan Pinjam Perempuan) dan UEP (Unit Ekonomi Produktif) di kecamatan Pagerwajo, Tulungagung, namun ternyata tidak seperti itu.
Aksi tersangka terungkap, setelah pada akhir tahun 2014 yang lalu dilakukan audit oleh Tim Inventarisasi Aset yang terdiri dari berbagai unsur seperti Fasilitator Kecamatan, BKAD, BPUPK, dan Perwakilan Desa di Kecamatan Pagerwojo.
Dari hasil audit ini ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam tersebut, kemudian kecurigaan mengarah kepada pengurus UPK.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
Setelah dilakukan verifikasi, kemudian pengurus UPK mengakui telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana bergulir simpan pinjam (SPP & UEP).
" Mereka mengakui itu dan menjelaskannya dalam dituangkan dalam Surat Pernyataan," jelas Agung.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini membuat 252 kelompok fiktif yang seolah-olah mengajukan usulan pinjaman dana bergulir, namun faktanya tidak seperti itu, bahkan akibat aksi mereka ini, negara mengalami kerugian sampai Rp 8.052.777.400,-. (yud)
Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta
Editor : Iman