KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bojonegoro serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasional Demokrat (Nasdem) menyerahkan formulir pengajuan atau pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.
Baca juga: DPP PDIP Tunjuk Gus Yani Jabat Ketua DPC PDIP Gresik 2025-2030
Pendaftaran dipimpin langsung oleh ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Abidin Fikri dan dari DPD Nasdem dipimpin oleh Soehadi Moeljono.
Abidin Fikri mengatakan, tadi para Bacaleg dari PDIP sudah mendapatkan dan sudah diterima oleh KPU Bojonegoro. Dari 50 Bacaleg tersebut semuanya dinyatakan lolos administrasi. "Alhamdulillah kami diterima dengan baik dan semua Bacaleg dinyatakan lolos administrasi," ujarnya. Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Ketua DPC Nasdem Soehadi Moeljono mengucapkan terimakasih kepada KPU yang sudah menyambut dengan baik partai Nasdem. “Terima kasih, saat ini secara resmi kami mendaftarkan 50 orang bakal calon legislatif dari enam dapil yang akan mengikuti pemilu di tahun 2024,” ujar pak Moel sapaan akrabnya.
Selain itu, pak Moel juga mengatakan, terdapat 2 Bacaleg yang pernah menjadi mantan narapidana. "Ya, ada dua dari 50 Bacaleg," imbuhnya.
Dari dua partai tersebut yang pertama mendaftar di KPU Bojonegoro saat konferensi pers nantinya akan siap memenangkan partainya pada pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro yang akan datang, serta akan mengevaluasi terkait kegagalan 5 tahun lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rahman mengucapkan, terima kasih kepada Ketua serta pengurus partai PDIP dan NasDem yang telah hadir, guna menyerahkan pengajuan atau pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Achmad Fauzi Wongsojudo Kembali Pimpin PDIP Sumenep
Menurutnya, sesuai ketentuan yang telah disampaikan divisi teknis penyelenggara, pada proses pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024. Setelah ini akan dicek melalui aplikasi Silon dan selanjutnya, kalau belum lengkap masih ada tahapan perbaikan dan apabila sudah lengkap akan diberikan berita acara sebagai bukti parpol telah mendaftarkan bacalegnya. (yud)
Baca juga: Tuntas Rawat Inap Tanpa Biaya! Anggota DPRD Jember Yakinkan Warga Manfaatkan UHC dengan KTP
Editor : M Nur Afifullah