Hore, Warga Terdampak di Trenggalek Akan Disuntik Bantuan

klikjatim.com
Bupati Trenggalek, Muhamad Nur Arifin (tengah) didampingi jajaran forkopimda setempat. (ist)

KLIKJATIM.Com | Trenggalek – Kabar baik bagi warga Kabupaten Trenggalek. Pasalnya Bupati Trenggalek, Muhamad Nur Arifin akan menggulirkan bantuan untuk warga terdampak akibat virus corona atau coronavirus disease 2019 (covid-19).

Bantuan ini dikonsep melalui Kartu Penyangga Ekonomi (KPE). Melalui kebijakan tersebut, Pemda setempat membuktikan keseriusannya dalam menyikapi situasi darurat Covid-19.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Pemerintah daerah harus hadir di tengah masyarakat dalam kondisi sulit," kata Arifin, melalui telekonferensi di Smart Center Pendopo Manggala Praja, Selasa (1/4/2020) malam.

[irp]

Lebih lanjut, pihaknya juga akan memfasilitasi masyarakat yang tercatat sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan aplikasi ojek online (ojol). Harapannya, mereka dapat mengisolasi diri di rumah masing-masing dengan tenang sesuai protokol kesehatan selama 14 hari.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

"Mereka akan diberikan top up saldo Rp 200 ribu dan beras 5 kilogram," tandasnya.

Total ODP di Kabupaten Trenggalek saat ini tercatat sekitar 454 orang. Semua itu akan diinventarisir melalui KPE terlebih dulu. “Jika ada ODP yang melanggar protokol, maka KPE akan dicabut," lanjut Gus Ipin, sapaan Bupati Trenggalek.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Selain itu, Pemda Trenggalek juga akan memberikan relaksasi pajak dan restribusi daerah di beberapa sektor. Antara lainnya pajak hotel, restoran, restribusi sewa lahan dan bangunan serta kios yang dikelola Pemda Kabupaten Trenggalek.

Begitu pula terkait penyewaan fasilitas olahraga dan kawasan wisata. Semuanya akan dibebaskan biaya sewa selama belum ada pencabutan darurat bencana dari pemerintah pusat. (gus/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru