Buruh Minum Pil Dobel L Untuk Stamina

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polsek Sukomanunggal menangkap  Adnan Hary Yulianto (28) pemakai sekaligus pengedar pil dobel L atau pil koplo. Warga Jl Simomulyo Baru 85-A, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya ini ditangkap di SPBU Banjar Sugihan, Kecamatan Benowo.

[irp]

Baca juga: Sukses di Bisnis Landscape Nasional, M. Novianto Siap Bawa Inovasi Hijau untuk Kemajuan Lamongan

Dari tangan tersangka , polisi menyita barang bukti berupa beberapa butir pil LL dan uang tunai uang Rp 75 ribu. Kapolsek Sukomanunggal Kompol Budi Nurtjahjo menjelaskan, tersangka dipergoki polisi saat bertransaksi Pil LL di samping SPBU Banjar Sugihan.

Di lokasi ini tersangka tidak berkutik saat polisi menggeledah sakunya. Dalam pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti tiga bungkus klip kecil Pil LL. Masing-masing per klipnya berisi 10 butir.

Baca juga: Jauh dari Kesan Anarkis, Pekerja PTPN I Regional 5 Pilih Istighosah dan Doa Bersama Peringati May Day 2026

[irp]

“Bungkusan berisi pil LL itu disimpanya bungkus roko. Selain itu juga kami mengamankan uang Rp 75 ribu milik tersangka,” kata Kapolsek Sukomanunggal.

Baca juga: Program ESDM Dipertanyakan, 5 Motor Listrik Konversi Pemkab Jember Diduga Mangkrak dan Tak Terawat

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Dia mendapatkan pil itu dari sesorang berinisial HL di sekitar Pasar Sore Manukan. Kemudian, Pil LL tersebut dijual kembali ke orang lain. “Saya jual lagi pak. Per klipnya isi 10 Rp 75 ribu. Rata-rata ya warga sekitar sini yang beli, baru pertama ini jual. Sebelumnya saya pakai sendiri,” aku Adnan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal Pasal 196 dan pasal 197 jo pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru