KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Personel Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga tersangka warga Kabupaten Blitar yang terlibat pembuatan dan kepemilikan senjata api.
Ketiga tersangka adalah Taufiq Sanjaya (34), Eko (45) dan Arif (32). Taufik berperan sebagai perakit senjata api sedangkan Eko dan Arif merupakan pembeli.
Baca juga: PNS Mati Mendadak Usai Isi BBM di SPBU Kalijaten Sidoarjo
Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, awal terbongkar kasus ini berawal setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan dari Pomal TNI Angkatan Laut Juanda pada 15 Februari 2023 lalu. Awalnya Pomal menemukan satu pucuk senpi pistol jenis G2 Combat yang akan dikirim melalui ekspedisi ke Makasar. Setelah dilakukan pengembangan, tertangkaplah sang perakit Taufiq Sanjaya yang ditangkap di rumahnya di Blitar.
"Dari pengakuan tersangka TS, dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," terang Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap Eko dan Arif yang membeli senjata itu dari Taufiq. Keduanya membeli senjata itu untuk keamanan diri.
Barang bukti yang berhasil di sita oleh polisi dari tersangka TS berupa dua senpi jenis pistol, diantaranya satu jenis G2 Combat yang nomornya seri dihapus, satu jenis pistol merk Glock 17 dengan amunisi kaliber 9 mm. Dan empat senjata laras panjang jenis M24 dengan amunisinya kaliber 5,56 mm, satu pucuk laras panjang jenis sniper SR 25 dengan kaliber 7,62 mm, senpi laras panjang sofgan jenis AK 102, dan senpi laras panjang air sofgan jenis Cobra.
"Motif tersangka TS karena gemar merakit senjata dan diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan. Tersangka belajar otodidak," jelas Kusumo.
Baca juga: Tak Terima Diklakson, Pengendara Bacok Pengemudi di Waru Sidoarjo
Dari pengakuan tersangka Eko, dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jenis Zoraki 917 kaliber 9 mm yang didapat dari tersangka Taufiq.
"Dari pengakuan tersangka EK bahwa motif nya dirinya memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak," kata Kusumo.
Kusumo menambahkan, tersangka Arif memiliki senpi pistol jenis Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm beserta amunisinya. Motif AS memiliki senpi untuk berburu ke hutan.
Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa
"Tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara," imbuh Kusumo.
Tentang lusinan peluru tajam, Kusumo menerangkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.(mkr)
Editor : Satria Nugraha