KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang remaja di Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini nekat cabuli sesama jenis. Remaja tersebut WF (18) nekat mencabuli MSPP (16) sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.
"Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi sekolah," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Senin (13/2/2023).
Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel di Bojonegoro Diamankan Polisi dan Warga, Satu Pelaku Kabur
Ia mengatakan, saat itu pada bulan Desember 2022 sekira pukul 10:00 WIB, tiba-tiba korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi. Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sambil menekankan jempol tangannya ke pundak korban, sehingga korban kesakitan dan merasa takut, akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.
Menurut AKBP Rogib Triyanto sesampai di dalam kamar mandi, tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakan oleh korban. Pada saat bersamaan tersangka juga melepas semua pakaiannya. Di situlah tersangka beraksi mulai memeluk korban hingga melakukan perbuatan tak senonoh.
"Tersangka mengulum kemaluan dan korban juga dipaksa untuk mengulum kemaluan tersangka," katanya.
Baca juga: Mobil Siaga Desa Kena Segel Dishub Bojonegoro
Kemudian, korban disuruh berdiri balik arah menghadap tembok membelakangi tersangka, dan tersangka memasukan kemaluannya ke dalam dubur atau anus korban selanjutnya di gerak-gerakkan maju mundur sekira 2 menit tersangka mencabut kemaluanya dari dalam anus dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lantai.
"Pencabulan itu dikarenakan tersangka suka dengan korban, korban pun takut dan dicabuli sebanyak 4 kali di tempat yang sama," imbuhnya.
Baca juga: Bakar Sampah Berujung Petaka! Kandang Kambing di Temayang Bojonegoro Hangus Dilalap Api
Setelah mendapati laporan, kemudian dilakukan penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun," pungkasnya.(mkr)
Editor : M Nur Afifullah