KLIKJATIM.Com | Gresik — Serapan fiskal APBD Kabupaten Gresik, perlu ada evaluasi. Pasalnya dalam catatan realisasi APBD 2022, anggaran bersumber dari pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik ternyata tidak bisa terserap habis.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir menyampaikan dalam rapat evaluasi Banggar dan eksekutif bahwa DAK fisik hanya terserap Rp100 miliar. "Padahal targetnya (terserap) Rp110,6 miliar," kata Syahrul, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Lulusan SMA/SMK Siapkan Lamaranmu Hadiri Gresik Job Fair 2026 di Gressmall
Baca juga: Tuntut Perpanjangan Masa Jabatan, Rombongan Kades se Gresik Ramai-ramai ke Jakarta
Menurut dia, serapan jatah DAK tahun 2022 yang tidak habis ini akan mempengaruhi alokasi tahun berikutnya (2023). "Karena kalau tidak terserap habis pagu (DAK), maka jatah dari pusat untuk tahun ini akan dikurangi," tuturnya.
Jika sampai ada pengurangan, tentu akan berdampak pada penganggaran infrastruktur fisik yang biasanya terkait pembangunannya mengandalkan DAK pusat. Lebih lanjut Syahrul mensinyalir tidak dianggarkannya kelanjutan pembangunan SMPN 33 Driyorejo dalam APBD 2023, karena tidak mendapatkan alokasi dari DAK.
"Bisa jadi tidak adanya anggaran untuk melanjutkan pembangunan SMPN 33 itu juga, karena pagu DAK fisik dari pusat berkurang," imbuhnya.
Hal ini diperkuat dengan jawaban dinas ketika diminta menganggarkan perbaikan salah satu sekolah yang ambruk dalam P-APBD 2022. Kata Syahrul, saat itu Dinas Pendidikan menyampaikan pembangunan akan dianggarkan secara menyeluruh dari alokasi DAK fisik.
Baca juga: Prioritaskan Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Gresik Siapkan Penanganan Bertahap
"Nah, mungkin juga SMPN 33 Driyorejo itu maunya akan dianggarkan kelanjutan pembangunannya dari DAK, tapi tak dapat," paparnya.
Baca juga: Lagi Enak Tidur, Warga di Gresik Rugi Ratusan Juta Karena Rumahnya Kebakaran
Tidak hanya fisik. Namun, DAK non fisik juga serapannya tak maksimal. Dari pagu Rp356 miliar lebih sedikit, yang terserap hanya Rp310 miliar 914 juta. Sehingga yang tidak terserap mencapai Rp45 miliar 147 juta.
Baca juga: Puluhan Hewan Kurban Dibagikan BKMS dan Tenant JIIPE untuk Masyarakat Gresik
"Saat rapat Banggar kemarin, salah satu jawaban OPD (organisasi perangkat daerah) teknis atas tidak habisnya DAK, karena juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan DAK rumit," ungkapnya.
Dia menegaskan, Pemkab atau eksekutif tak boleh menjadikan juknis sebagai alasan. Walaupun juknis ribet, tapi harus tetap bisa dilaksanakan.
"Karena yang dipertaruhkan itu pendapatan daerah dari DAK, kalau serapannya kurang bagus jatah dari Gresik ya dikurangi," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar