Soal Putusan Ringan Perkara Tambang Ilegal di Kab. Pasuruan, KY : Silakan Lapor

klikjatim.com
Terdakwa Andreas Tanujaya.(ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Putusan ringan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, terhadap terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, akan menjadi telaah bagi Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur (Jatim). Jika memang ada pelanggaran tentu bakal diproses.

Koordinator Penghubung KY Jatim, Dizar Al-Farizi menyampaikan terima kasih atas informasi terkait putusan tersebut. Pihaknya mengaku akan mengecek informasi itu lebih detail.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Selain itu, Penghubung KY Jawa Timur juga menyarankan untuk melaporkan secara resmi. Kemudian laporan itu akan dianalisa lebih lanjut, apakah masuk kategori melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak?

Tentunya laporan yang masuk harus memenuhi syarat administrasi dan substansi. "Tidak semua laporan yang masuk kita proses. Namun laporan yang memenuhi adminitrasi serta subtansinya," tandas Dizar Al-Farizi, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/12/2022),

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri, MPM Honda Jatim Salurkan Perlengkapan Sekolah dan Edukasi Safety Riding di SDN Pagowan 1 Lumajang

"Kalau substansi putusan memang sudah tepat, maka upaya hukum (banding dan lain-lain). Kalau ada dugaan pelanggaran KEPPH bisa langsung buat laporan ke KY atau Bawas MA," tambahnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menuntut terdakwa Andreas Tanujaya dalam perkara tambang ilegal dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp75 miliar. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka asetnya pun akan disita negara.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Ramaikan Vario Street Nation di Surabaya, Perkenalkan Vario 125 Street

Namun Majelis Hakim PN Kabupaten Pasuruan, ternyata memvonis terdakwa dengan putusan jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp25 miliar. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru