KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, memastikan untuk mengajukan banding terhadap perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.
"Iya, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami mengajukan banding," kata Yusuf Akbar saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya (WA), Selasa (20/12/2022).
Baca juga: JPU Tuntut Tiga Terdakwa Kasus HIPPA Kedungsoko Tuban, Penasihat Hukum Siap Ajukan Pleidoi
Rencananya, pengajuan banding akan dilayangkan besok Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Tinggi (PT).
Senada juga dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Dia menyatakan, upaya banding ini dilakukan karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Tambang Ilegal Dekat Asta Tinggi Sumenep Masih Beroperasi
"Putusan hakim jauh di bawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa. Itu kami mengajukan banding di kasus tersebut," tukasnya.
Sekedar informasi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa Andreas Tanujaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Adapun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Kejari Sampang Musnahkan 513.058 Barang Bukti, Narkoba Jadi Atensi Utama
Dan majelis yang diketuai Achmad Shuhel Nadjir pun menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.
Putusan tersebut pun jomplang atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu pidana 5 tahun dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan. (nul)
Editor : Redaksi