KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, memastikan untuk mengajukan banding terhadap perkara tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar.
"Iya, karena vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kami mengajukan banding," kata Yusuf Akbar saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya (WA), Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Tiga Pegawai Bank Pelat Merah di Jember Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Ditaksir Rp3 Miliar
Rencananya, pengajuan banding akan dilayangkan besok Rabu (21/12/2022) ke Pengadilan Tinggi (PT).
Senada juga dikatakan oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. Dia menyatakan, upaya banding ini dilakukan karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Duga Ada Korupsi ADD dan Aset Desa, Warga Laporkan Kades Rowo Indah ke Kejari Jember
"Putusan hakim jauh di bawah 2 per 3 dari tuntutan jaksa. Itu kami mengajukan banding di kasus tersebut," tukasnya.
Sekedar informasi dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan menyatakan, terdakwa Andreas Tanujaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Adapun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca juga: Dewan Desak Pemprov Jatim Tindak Tambang Ilegal di Sekitar Asta Tinggi Sumenep
Dan majelis yang diketuai Achmad Shuhel Nadjir pun menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp25 miliar subsider 3 bulan.
Putusan tersebut pun jomplang atau jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Yaitu pidana 5 tahun dan denda Rp75 miliar subsider 6 bulan. (nul)
Editor : Redaksi