KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Moch. Romli, dalam perkara penggunaan aset negara. Terdakwa yang merupakan bos salah satu bengkel tersebut pun dihukum pidana lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta.
Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa Rp1.233.969.000. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Darwanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Selasa (8/11/2022) kemarin.
Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Menurut hakim, Moch. Romli terbukti bersalah memanfaatkan lahan berupa tanah milik negara dengan tidak membayar pajak. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undamg Tipikor.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korpusi," ujarnya.
Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Vonis majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, pihak terdakwa bersama tim pengacaranya masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sekedar informasi bahwa Moch. Romli warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, telah menguasai aset negara berupa tanah seluas 9.000 meter persegi selama sembilan tahun tanpa izin. Terdakwa juga tidak membayar pajak untuk keuntungan pribadi. (nul)
Editor : Redaksi