Gunakan Aset Negara Tanpa Izin, Bos Bengkel Divonis Lima Tahun Penjara

klikjatim.com
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (for klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Moch. Romli, dalam perkara penggunaan aset negara. Terdakwa yang merupakan bos salah satu bengkel tersebut pun dihukum pidana lima tahun penjara, serta denda Rp200 juta.

Majelis hakim juga menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa Rp1.233.969.000. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim, Darwanto dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Selasa (8/11/2022) kemarin. 

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Menurut hakim, Moch. Romli terbukti bersalah memanfaatkan lahan berupa tanah milik negara dengan tidak membayar pajak. Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undamg Tipikor.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korpusi," ujarnya.

Baca juga: Sinergi Berkelanjutan, PT Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik bagi Masyarakat

Vonis majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, pihak terdakwa bersama tim pengacaranya masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sebut Embarkasi Bandara Dhoho Kediri Siap Beroperasi pada 1448 H/2027 Mendatang

Sekedar informasi bahwa Moch. Romli warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, telah menguasai aset negara berupa tanah seluas 9.000 meter persegi selama sembilan tahun tanpa izin. Terdakwa juga tidak membayar pajak untuk keuntungan pribadi. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru