KLIKJATIM.Com | Surabaya--Sebanyak 249 orang diamankan jajaran Polda Jatim. Sebab, mereka melawan petugas saat hendak dibubarkan karena berkerumun.
Langkah pembubaran yang diambil petugas itu sebagai antisipasi pencegahan meluasnya wabah coronavirus disease (covid-19) di Jatim. Beberapa orang yang berkerumun dan nongkron di cafe atau warkop terpaksa dibubarkan.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, warga yang diamankan itu terjadi di beberapa tempat hiburan dan cafe. Mereka membantah dan melawan petugas saat diminta bubar sehingga total ada 249 yang diseret ke kantor polisi.
[irp]
"Ini merupakan tindak lanjut dari Maklumat Kapolri, dalam rangka pencegahan berkembangnya Covid 19, Polda Jawa Timur dan polres jajaran secara serentak melakukan kegiatan pembubaran kerumunan serta membawa pemilik, pengunjung tempat hiburan dan tempat nongkrong sebanyak 249 orang ke kantor polisi," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (27/3/2020).
Sebelumnya, Truno mengatakan seseorang yang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Truno menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni ancaman kekerasan dan menghalangi petugas dan pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
Namun saat di kantor polisi, para pengunjung tempat hiburan berikut dengan pemiliknya, memilih membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi lagi perbuatannya. Kesemuanya berjanji akan mendukung langkah pemerintah.
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
Kendati demikian, Truno menegaskan pihaknya akan terus melakukan razia masyarakat yang berkerumun.
[irp]
"Polda Jatim dan jajaran akan terus melakukan kegiatan ini sepanjang masyarakat belum patuh terhadap anjuran pemerintah berupa sosial distancing selama tanggap darurat bencana Covid 19 belum dinyatakan berakhir," tambah Truno.
Sementara jika masih ada masyarakat yang melanggar, Truno menegaskan tak akan menggunakan langkah persuasif lagi. Tetapi, langsung melakukan penindakan dengan menjebloskan masyarakat yang berkerumun yang mengabaikan petugas ke penjara.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
"Bahkan tidak menutup kemungkinan, kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi yaitu penindakan secara hukum bagi masyarakat yang masih melanggarnya," tegas Truno
Dari data yang dihimpun, polres yang paling banyak merazia yakni Polrestabes Surabaya yang mengamankan 63 orang, diikuti Polresta Malang Kota 40 orang, Polresta Sidoarjo 35 orang, Polres Pasuruan 23 orang, Polres Malang 18 orang, Polres Bojonegoro 15 orang.
Selain itu, ada Polres Bangkalan yang mengamankan 11 orang, diikuti Polres Kediri, Polres Trenggalek dan Polres Pasuruan Kota masing-masing 10 orang. Ada pula Polres Bondowoso yang merazia 9 orang dan Polres Batu mengamankan 5 orang. (net/mkr)
Editor : Redaksi