KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, setelah diperiksa enam jam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Roomo 2016-2018 yang menyebabkan kerugian negaranya Rp270 juta.
Diketahui, Rusdiyanto datang ke Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 Wib untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, Senin (29/08/2022).
Baca juga: PAW Kepala Desa Roomo dan Gedangkulut Dilantik Bupati Gresik, Ini Dia Namanya
Kemudian, pada pukul 15.30 WIB, terlihat Rusdiyanto keluar dengan memakai rompi oranye digiring petugas kejaksaan ke sebuah mobil untuk dibawa ke Rutan Cerme.
Baca juga: Kades Roomo Gresik Divonis Setahun Enam Bulan
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda menyampaikan penahanan terhadap Rusdiyanto (R) sesuai surat perintah penahanan, dilakukan hingga 20 hari kedepan.
Baca juga: Kejaksaan Gresik Akan Limpahkan Kasus Kades Roomo ke Pengadilan Tipikor Minggu Depan
"Dilakukan penahanan ini, agar tersangka tidak mengulangi lagi. Kemudian tidak menghilangkan barang bukti dan saksi-saksi. Tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi paling lama 20 tahun dan paling sengkat 4 tahun," kata Alifin, didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah.
Editor : Abdul Aziz Qomar