Kasus Jaksa Mesum dengan Siswi SMA di Bojonegoro Dilimpahkan ke Kejati

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Seorang oknum Kejari Bojonegoro inisial AH selaku Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan diserahkan ke Kejari Jatim. AH diduga telah melakukan tindak asusila dengan seorang siswi SMA di Bojonegoro.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan, sebelumnya sejak senin (15/8/2022) AH tidak masuk kantor, dia izin karena sakit dan ada surat izin dari dokter.

"AH dari Senin kemarin sudah minta izin karena sakit, dan ada surat izin dari dokter," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (18/8/2022) malam.

Baca juga: Tebing Bengawan Solo Longsor, Tujuh Rumah di Balen Bojonegoro Terancam Ambrol ke Sungai

Menurut Badrut Tamam, menanggapi kasus yang menjerat salah satu bawahannya itu, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejati Jatim yang akan menindak sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.

"Itu tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan, jadi itu masalah pribadi, saya rasa sudah jelas apa yang disampaikan oleh pimpinan melalui rilis, jadi kita mengikuti itu," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi karena perbuatan sodomi terhadap seorang remaja. Dia dibekuk di Jombang.

Baca juga: Dinding Penahan Tebing Bengawan Solo di Bojonegoro Ambrol, Pemkab Beri Kontraktor Waktu Perbaikan 300 Hari

AH dibekuk polisi usai mendapat adanya laporan dari masyarakat. AH ditangkap di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur Jombang, Kamis dini hari.(mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru