KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Tulungagung, sampai bulan Juni 2022 ini, 192 pengajuan dispensasi nikah dimohonkan.
Dari data tersebut, sebagian besar penyebab permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung dikarenakan hamil diluar nikah.
Baca juga: Pengadilan Agama Temukan Fakta Mengejutkan Soal Pernikahan Usia Dini di Tulungagung
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Suwarwan.
Suwarwan mengatakan, selain minimnya pengawasan orang tua, faktor lain yang menyebabkan munculnya kasus hamil diluar nikah pada usia dini, hingga mendorong permohonan disepensasi nikah ini karena adanya pembiaran lingkungan di sebagian tempat.
"Saya tidak bilang di semua tempat ya,tapi memang ada beberapa tempat yang seolah olah sudah permisif dengan kondisi ini, hal ini diketahui saat sidang dispensasi nikah ini," ujarnya kepada wartawan, pada Sabtu (23/07/2022).
Suwarwan menyebut, dalam salah satu sidang dispensasi nikah yang pernah dijalaninya, ditemukan fakta bahwa calon pengantin pria mengaku sudah mengurus izin kepada RT setempat untuk menginap di rumah pacarnya, padahal keduanya masih dibawah 18 tahun dan belum menikah.
"Katanya karena sudah pacaran dan mau nikah, akhirnya dia izin ke RT untuk menginap dan diperbolehkan, ini cukup miris," jelasnya.
Tidak hanya itu saja, bahkan dirinya juga pernah mendapati fakta jika calon pengantin perempuan dan laki laki yang tengah mengurus permohonan dispensasi ini mendapatkan dukungan dari orang tuanya yang sibuk bekerja.
Dukungan yang dimaksudkan adalah pemberian pil KB dan kondom, agar mereka bisa melakukan hubungan suami istri dan meminimalkan potensi kehamilan.
"Karena orang tuanya sibuk kerja, anak laki lakinya ini dipesan, agar menggunakan kondom sebelum berhubungan dan yang wanita di beri pil KB," keluhnya.
Suwarwan menyebut, angka pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, apalagi saat bulan bulan tertentu yang dinilai sebagai bulan baik untuk melangsungkan pernikahan bagi masyarakat Jawa.
"Sejak beberapa tahun terakhir ini terus meningkat, apalagi pas bulan bulan orang menikah, pasti ada peningkatan," terangnya.
Oleh sebab itu dirinya mendorong DPRD Tulungagung dan Pemkab untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah untuk mencegah pernikahan anak usia dini di Tulungagung.(mkr)
Editor : Iman