Kepepet Butuh Uang, Warga Trenggalek Ini Habisi Nyawa Calon Pengantin Asal Lamongan

klikjatim.com
Polisi menginterogasi tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Tidak butuh waktu lama, bagi polisi meringkus Yoga Wicaksono (29), warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Ia adalah pelaku pembunuhan terhadap Wahib Adi Saputro (27), warga Sampangan, Deket, Kabupaten Lamongan, yang ditemukan tewas di Musala Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, Kamis (14/7/2022) dini hari. 

Menurut Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, pelaku butuh uang untuk biaya persalinan sang istri. Awalnya, pelaku berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono. “Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” tutur Kusumo, Jumat (15/7/2022).

Baca juga: MPM Connect Jadi Sarana Upgrade Skill Siswa SMK TSM Honda Binaan MPM Honda Jatim

Nah, sampai di Musala Muhajirin, Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, pada Kamis dini hari, tersangka melihat korban duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir Honda PCX milik korban.

“Pelaku lalu menghampiri korban. Saat korban bangun dan duduk, pelaku yang sudah membawa pisau langsung menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian dada," terang Kusumo.

Mengetahui korban ambruk bersimbah darah, pelaku mengambil motor korban. Juga satu ponsel serta dompet korban berisi KTP, STNK motor dan kartu ATM.

Baca juga: Semangat Hardiknas, MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Setelah itu pelaku langsung kabur membawa motor korban menuju Panggul, Kabupaten Trenggalek. Polisi pun memburunya ke sana.

“Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul delapan malam di Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek,” lanjut Kusumo.

Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi menembak kaki kanan pelaku.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

"Yang menyedihkan, ternyata korban sekitar tiga bulan lagi akan melangsungkan pernikahan," imbuh Kusumo.

Pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru