Terlapor Kasus Penipuan di Pasuruan Ancam Lapor Balik, Dua Saksi Diperiksa

klikjatim.com
Terlapor Moh Daniel Efendi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Terlapor Moh Daniel Efendi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana pemerkosaan di Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan itu mengaku tidak mengetahui soal transferan yang masuk ke rekeningnya dari pihak keluarga terpidana.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah meminta pada keluarga terpidana," dalihnya.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan

Menurut dia, keluarga terpidana melaporkan dirinya ke polisi adalah haknya. "Kalau pihak keluarga terpidana melaporkan saya ke polisi itu hak. Silakan saja tinggal dibuktikan," sambungnya. 

Lebih lanjut apabila dalam laporan itu tidak terbukti bersalah, dirinya akan melaporkan balik. "Saya akan lapor balik. Kita lihat proses hukum sampai dimana. Saya siap hadapi," tantangnya. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Sementara itu, Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan pendalaman. Yang terbaru sudah ada pemeriksaan dua orang saksi.

"Sudah dua orang saksi yang kita periksa. Seputar kasus dugaan tersebut," kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Pemeriksaan terhadap dua orang itu dari pihak pelapor. "Ini masih tahap awal, masih perlu pendalaman," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Ahmad Subaidi keluarga terpidana melaporkan Moh Daniel Efendi selaku Wakil Ketua LPA Pasuruan ke Polres Pasuruan. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru