Terlapor Kasus Penipuan di Pasuruan Ancam Lapor Balik, Dua Saksi Diperiksa

klikjatim.com
Terlapor Moh Daniel Efendi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Terlapor Moh Daniel Efendi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana pemerkosaan di Kabupaten Pasuruan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan itu mengaku tidak mengetahui soal transferan yang masuk ke rekeningnya dari pihak keluarga terpidana.

"Saya tidak tahu dan tidak pernah meminta pada keluarga terpidana," dalihnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Menurut dia, keluarga terpidana melaporkan dirinya ke polisi adalah haknya. "Kalau pihak keluarga terpidana melaporkan saya ke polisi itu hak. Silakan saja tinggal dibuktikan," sambungnya. 

Lebih lanjut apabila dalam laporan itu tidak terbukti bersalah, dirinya akan melaporkan balik. "Saya akan lapor balik. Kita lihat proses hukum sampai dimana. Saya siap hadapi," tantangnya. 

Baca juga: DPO Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

Sementara itu, Satreskrim Polres Pasuruan terus melakukan pendalaman. Yang terbaru sudah ada pemeriksaan dua orang saksi.

"Sudah dua orang saksi yang kita periksa. Seputar kasus dugaan tersebut," kata Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendra, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Pemeriksaan terhadap dua orang itu dari pihak pelapor. "Ini masih tahap awal, masih perlu pendalaman," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Ahmad Subaidi keluarga terpidana melaporkan Moh Daniel Efendi selaku Wakil Ketua LPA Pasuruan ke Polres Pasuruan. Laporan itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp20 juta, dengan iming-iming bisa mengurangi hukuman terpidana. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru