Izin Dicabut, Kantor ACT di Madiun Masih Beroperasi

klikjatim.com
Kantor Yayasan ACT Kota Madiun yang terletak di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Madiun - Izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Kendati demikian, namun kantor yayasan ACT di sejumlah daerah masih terlihat buka. Seperti di Kota Madiun.

Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal

Kantor Yayasan ACT Kota Madiun yang terletak di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, masih terlihat buka, Kamis (7/7/2022). Beberapa orang terlihat berlalu lalang masuk dan keluar di kantor bercat putih itu. 

Ketika redaksi mencoba masuk ke dalam kantor ACT, terlihat ada satu pegawai administrasi dan 2 pegawai yang duduk di ruangan. "Memang masih buka di Kota Madiun kantornya. Tetapi segala aktivitas penggalangan dana kami sudah stop," ujar Marketing ACT Cabang Madiun, Aferu Fajar. 

Menurutnya, bahwa yang dicabut izin adalah penggalangan dana. Untuk aksi kemanusian masih berjalan. Sehingga seperti kurban juga masih dilayani. 

ACT Kota Madiun sendiri berdiri sejak September 2019. Kantor juga berpindah-pindah dari Jalan Thamrin hingga saat ini di Jalan Tanjung Raya. 

Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi BPR ke Kejari Madiun

Untuk legalitas, Aferu mengaku semua dihandel oleh tim ACT pusat. Termasuk di Kota Madiun.

"Saya hanya bisa menjawab kewilayahan saja. Kalau legalnya di pusat. Apakah di sini berizin atau tidak juga di pusat," tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun, Rita Susanti menjelaskan bahwa ACT di Kota Madiun memang belum berizin. Sampai saat ini belum mengajukan izin ke Dinsos (Dinas Sosial).

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Masjid Baitus Sholihin SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun

Lebih lanjut kata dia, tidak pernah laporan penggunan dana maupun penggalangan dana. 

Untuk surat dari Kemensos juga belum ada. Dia mengaku bakal menindaklanjuti jika ada surat dari Kemensos. 

"Enggak bisa yang kita lakukan karena enggak ada izin. Mencukupi surat dari Kemensos saja," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru