KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menangkap dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Tulungagung,keduanya adalah AAF (40) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan YDS (31) Warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Kedua tersangka merupakan orang yang dipercaya untuk mengoperasionalkan CV Setya Land Indonesia yang berkantor di kecamatan Kedungwaru, Tulungagung sejak tahun 2021 yang lalu.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang properti dengan memperjual belikan tanah kapling di Tulungagung melalui media sosial.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto dalam pres rilis yang dilaksanakan pada Selasa (28/06/2022) siang di halaman Mapolres Tulungagung.
Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga menunjukkan beberapa barang bukti, seperti dokumen jual beli tanah kapling,kuintasi, dan sejumlah bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua orang korban yakni MS (41) dan MA (46) warga Kabupaten Tulungagung.
Handono menjelaskan, korban tertarik membeli tanah kapling yang ada di desa Tugu, Kecamatan Sendang dan di desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung.
"Yang kita amankan ini statusnya Direktur CV Setya Land Indonesia dan satunya lagi adalah orang yang dipercaya mengelola CV ini," ujarnya pada Selasa (28/06/2022).
Untuk membeli tanah kapling yang ditawarkan oleh tersangka tersebut, korban telah menghabiskan uang lebih dari Rp 500 juta.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Namun setelah uang tersebut diberikan, ternyata tersangka tak kunjung menepati janjinya untuk memberikan sertifikat maupun tanda bukti laing kepada korban, sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Polisi yang melakukan pendalaman atas laporan ini menemukan fakta bahwa tanah tersebut masih menjadi milik orang lain dan belum dibeli oleh perusahaan pengembang tersebut.
"Ternyata status tanah yang ditawarkan di media sosial, yang katanya bisa dibeli per kapling ini masih menjadi milik orang lain dan belum dibeli sama tersangka ini," ucapnya.
Handono mengakui,masih ada banyak korban yang belum melapor,sebab sesuai dengan data yang diperolehnya, terdapat 25 orang yang telah membeli 35 kapling di lokasi yang ditawarkan tersangka.
"Korban lainnya kita minta segera melapor agar kasus ini bisa terkuak dengan keterangan dari korban korban lainnya," ucapnya.
Kini keduanya menjalani penahanan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dihadapan awak media, tersangka AAF mengakui jika uang yang telah diberikan korban habis untuk biaya operasional kantor dan menutupi kekurangan proyek jual beli tanah kapling di Jawa Tengah.
"Uangnya sudah untuk operasional kantor, bayar karyawan, ngurus lain lain sama menyelesaikan proyek kapling di purworejo Jawa Tengah," pungkasnya. (yud)
Editor : Iman