KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Kedungwaru Tulungagung mengamankan pelaku pencurian tabung gas berinisial MB (19) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedugwaru,Kabupaten Tulungagung pada Rabu (22/06/2022) dini hari.
Baca juga: 416 Badan Usaha di Tulujgagung Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN
Pelaku tertangkap tangan saat akan mencuri 4 tabung gas di warung milik MK (50) yang ada di Desa Plosokandang kecamatan Kedungwaru.
Kapolsek Kedungwaru, AKP Edy Santoso mengatakan, aksi pelaku diketahui pemilik warung, saat pemilik warung memeriksa CCTV warungnya melalui handphone, pada pukul 02.30 WIB.
"Warungnya sudah tutup, kemudian korban ini iseng melihat CCTV dari handphone di rumahnya,"ujarnya pada Jumat (24/06/2022)..
Dalam pantauan CCTV tersebut nampak gerak gerik pelaku yang mencurigakan di dalam warung milik korban yang sudah dikunci sejak malam hari.
Kemudian korban mengajak istrinya untuk datang langsung ke warung saat itu juga, rupanya diketahui di dalam warung masih ada pelaku yang sedang berusaha mengeluarkan satu persatu tabung gas dari dalam warung tersebut.
"Jarak rumahnya tidak terlalu jauh, sehingga dalam waktu singkat sudah ada di warung korban itu," ucap Edy.
Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung
Mengetahui kejadian ini,korban langsung berteriak dan menarik perhatian warga sekitar yang membantu menangkap pelaku.
"Langsung saja korban teriak dan minta tolong, sehingga menyita perhatian warga sekitar yang membantu,"ucap Edy.
Edy menjelaskan, setelah didalami, rupanya pelaku adalah mantan pekerja korban di warung terrsebut, sehingga mengetahui kondisi warung saat malam hari.
Untuk bisa masuk ke dalam warung, pelaku mencongkel kunci bagian belakang warung, kemudian masuk dan mengeluarkan 4 tabung gas dari warung, satu persatu.
"Jadi sudah tau kondisi warung,kemudian masuk ke warung lewat pintu belakang," ucapnya.
Edy menambahkan, setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya korban memilih untuk memaafkan korban dan menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice. (mkr)
Editor : Iman