KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dinilai karena tidak cukup bukti, kasus dugaan perampasan serta penganiayaan yang melibatkan perwira polisi bertugas di Polda Jatim akhirnya dihentikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan No : B /13/V/2022/Reskrim tanggal 23 Mei 2022 ditanda tangani Kapolsek Beji AKBP Ahmad.
Dalam surat itu menyebutkan bahwa tidak ditemukan cukup. Sehingga polisi pun menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba
"Benar kasus itu dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti," kata Kapolsek Beji Kompol Ani, Selasa (21/6/2022).
Dalam prosesnya kasus itu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail konstruksi kasusnya. "Saya baru menjabat Kapolsek Beji. Masuknya kasus itu jamannya kapolsek lama (AKBP Ahmad)," imbuhnya.
"Coba nanti tak tanyakan perkembangan kasusnya ke Kanit Reskrim, kenapa kasus itu dihentikan," sambung dia.
Baca juga: Gandeng Polda Jatim, MPM Honda Jatim Perkuat Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Karyawan
Terpisah, dr. Anang yang diduga merupakan korban perampasan dan penganiayaan merasa kecewa terkait penghentian kasus yang menimpanya itu. Menurut dia, analisa penyidik dalam melakukan penyelidikan kasusnya kurang jeli dan terkesan ada tekanan oknum perwira polisi.
"Jelas saya kecewa, dasar dihentikan kasusnya oleh penyidik tidak mendasar. Semua bukti serta saksi ada. Mulai dari rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah saya serahkan ke penyidik. Lalu bukti apa lagi," ujarnya dengan heran.
Dia pun menduga bahwa penghentian penyelidikan kasusnya ini karena ada intimidasi dari oknum perwira tersebut. Seharusnya polisi, khususnya Polsek Beji yang menangani kasus tersebut bekerja secara profesional. Bukan sebaliknya.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Komplotan Penerbit SIM Card Ilegal
Sekedar mengingatkan, oknum polisi berpangkat AKP yang bertugas di Polda Jatim berinisial HD, bersama MF yang disebut merupakan istrinya telah beberapa kali mejalani pemeriksaan di Polsek Beji dan Polres Pasuruan. Pasalnya HD diduga terlibat perampasan dan penganiayaan kepada dr. Anang di kawasan tempat prateknya di Jalan Raya Surabaya-Beji atau tepatnya di Desa Cangkring Malang, Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kejadian beberapa waktu lalu itu, dr. Anang mengaku sebagai korban dan cicin emas miliknya dirampas oleh MF yang dibantu HD dari belakang dengan cara memiting korban. Kemudian MF langsung menarik cincin yang dipakai korban. (nul)
Editor : Redaksi