Jajakan PSK Lewat Facebook, Pria Ini Diringkus Polisi di Depan RedDoorz di Surabaya

klikjatim.com
Barang bukti yang telah diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Unit Reskkrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi di kawasan Jalan Taman Putro Agung, Surabaya, Sabtu (28/5/2022), sekitar pukul 15.00 WIB.

Di situ, polisi berhasil mengamankan satu orang mucikari berinisial MJ (49). Tersangka sendiri disergap saat berada di depan warung giras depan Hotel RedDoorz Near Kaza Mall, Jalan Taman Putro Agung, Surabaya.

Baca juga: Pengelola Icon Apartemen Dukung Aparat Tindak Tegas Prostitusi Online

Pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebut ada seorang laki-laki yang menjadi mucikari di kawasan tersebut. Setelah didalami, ternyata benar. Di TKP, polisi mendapati seorang laki-laki yang tengah menunggu pelanggan yang berada di dalam hotel.

“Kami mendapati tersangka MJ yang sedang menunggu wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks tersebut di dalam hotel melakukan hubungan,” ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Selasa (31/5/2022).

Setelah menunggu dan melakukan introgasi, laki-laki pelanggan dan PSK tersebut mengakui jika mereka menggunakan jasa MJ untuk bertansaksi seks. MJ sendiri memasang tarif Rp 1,7 juta untuk sekali main.

Baca juga: Gemblung! Seorang Ibu di Sidoarjo Jajakan Anak Kandungnya Seharga Rp400 Ribu Sekali Kencan

“Tersangka MJ mengaku memasang tarif Rp 1,7 juta per 1 sampai 2 jam. Untuk PSK dibayar Rp 500 ribu, sedang sisanya keuntungan bagi dia sendiri,” beber Akhyar.

Sementara untuk menawarkan PSK, tersangka mempostingnya lewat Facebook yang kemudian lanjut via WhatsApps. “Setelah sepakat ditentukan waktu dan tempatnya dan transaksi berlangsung,” katanya.

“Tersangka mengaku baru sekali melakukannya karena butuh uang untuk keperluannya sehari-hari,” imbuh Akhyar.

Baca juga: Jual Istri Tarif Rp 500 Ribu Melalui Aplikasi MiChat, Pria Madiun Ini Dibekuk Polisi

Akibat perbuatannya, warga Jalan Kupang Gunung Timur itu harus rela mendekam di penjara dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 unit handphone Samsung warna putih, uang tunai Rp 400 ribu, 1 sprei warna putih, dan 1 handuk warna putih.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru