KLIKJATIM.Com | Surabaya - Bank Jatim kembali meraih penghargaan. Kali ini, Bank Jatim dinobatkan sebagai Bank Terbaik kategori BPD KBMI 2 (modal inti Rp 6 -14 triliun).Penghargaan tersebut diberikan dalam acara 'Penghargaan Bank Terbaik 2022' yang digelar Majalah Investor Berita Satu Media Holdings secara virtual, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Perkuat Transformasi Digital, Bank Jatim dan Anggota KUB Sahkan RSTI 2026–2029
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyampaikan terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan. Ia berharap penghargaan tersebut bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja Bank Jatim ke depan.
"Semoga penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja ke depan agar dapat berkontribusi dalam perekonomian di Indonesia khususnya di Jawa Timur," ujar Busrul.
Ia menilai, penghargaan ini menjadi spesial, mengingat Bank Jatim kini tengah menunjukkan performa dan kinerja yang terus meningkat. "Hal tersebut tentunya sejalan dengan transformasi dan berbagai inovasi yang terus kami lakukan secara masif agar Bank Jatim tetap kompetitif di era digital," katanya.
Di sisi lain, atas penghargaan ini Bank Jatim berharap bisa meningkatkan kinerja yang sudah menunjukkan pertumbuhan positif di Triwulan I 2022 dengan aset Rp 105,65 triliun dan tumbuh 17,85 persen. Sedangkan laba bersih Bank Jatim tercatat Rp 454 miliar atau tumbuh 1,22 persen (YoY).
Baca juga: Direksi Bank Jatim Tambah Kepemilikan Saham, Sinyal Optimisme Hadapi 2026
Pencapaian itu didukung oleh pertumbuhan variabel seperti Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Jatim yang mencatatkan pertumbuhan 20,07 persen (YoY) yaitu sebesar Rp 91,36 triliun. Dari sisi pembiayaan, Bank Jatim mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 1,38 persen (YoY) atau sebesar Rp 42,31 triliun.
Sebagai informasi, ada sejumlah persyaratan yang diwajibkan mengikuti ajang penghargaan tersebut. Di antaranya, bank dengan laporan keuangan non disclaimer, memiliki nilai CAR minimal 8 persen, Laba Operasional dan Laba Tahun berjalan tumbuh positif, Aset Tahun 2021 Minimal Rp 1 triliun, Tidak dalam Proses Merger, serta tidak terkena sanksi Otoritas.
Adapun 12 kriteria pemeringkatan yang menjadi dasar penilaian dewan juri antara lain CAR, NPL, ROA, ROE, NIM, BOPO, LDR, Pertumbuhan kredit selama satu tahun, Pertumbuhan Pendapatan Operasional lainnya, Pertumbuhan Laba Operasional selama setahun, serta Rasio Cost to Asset 2021.(mkr)
Baca juga: Jatimers Run To Care: Lari Sambil Berbagi untuk Lingkungan dan Kemanusiaan
Editor : Redaksi