KLIKJATIM.Com | Gresik— Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan perumahan bodong yang menyeret Rini Setyowati selaku direktur utama (Dirut) PT. Golden Artha Jaya terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Waluho Tjahjono kali ini merupakan yang ketiga, dengan agenda melanjutkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan di persidangan dari PT. Golden Artha Jaya, tak lain anak buahnya Rini Setyowati. Selain itu, suami terdakwa dan bagian marketing juga dihadirkan didengar keterangannya.
Menurut saksi Adi di persidangan, tak banyak mengetahui tentang legalitas Perumahan Golden City Residence. Sebab terdakwa menurut Adi tertutup ke semua karyawan. Bahkan status tanah yang akan dijadikan Perumahan karyawan tidak tahu.
"Saya hanya pemberkasan pengurusan ke KPR yang mulia," tutur Adi, Rabu (25/05/2022).
Namun saksi Adi tak menampik jika dirinya mengetahui perusahaan yang ia bekerja akan mendirikan rumah perumahan.
"Setahu saya jumlahnya 900 unit rumah. Namun yang terbangun sekitar 70. Sebagian sudah menerima kunci. Sedangkan sisanya saya tidak tahu kapan mau dibangun. Sebab yang saya dengar ada permasalahan di lahan yang akan di bangun rumah untuk dijadikan perumahan. Namun ada 11 user yang sudah di ACC oleh Bank Mandiri," jelas saksi Adi.
Sementara saksi lain yang bernama Rahayu, staf pemberkasan di perusahaan milik terdakwa yang berada di Desa Ngepung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik terlihat kebingungan. Sebab keterangannya mencla mencle.
"Ada 600 calon pembeli unit yang sudah bayar. Namun belum dibangun. Bahkan semua saksi yang bekerja di perusahaan tidak tahu legalitas lahan. Saya hanya bagian menerima berkas dari user. Kemudian setelah saya cek dan berkas dinyatakan lengkap saya serahkan ke saksi Adi sebagai atasannya," katanya.
Saksi Kiki selaku marketing juga tidak mengetahui tentang legalitas Perumahan yang ia tawarkan ke calon user. Sebab dari owners tidak diberitahu dan tidak ditunjukan. Hanya saja ditunjukan siteplan.
"Saya tawarkan harga, unit dan blok yang mulia terhadap calon pembeli. Soal tentang ijin saya tidak pernah djelaskan terhadap ke user. Kemudian status tanah saya tidak djelaskan. Saya merasa bersalah yang mulia, sebab setelah ramai dipemberitaan dan owners saya ditangkap Polisi ternyata status tanah belum beres," kata wanita berambut pirang itu.
Suami dari terdakwa selaku komisaris juga tidak mengetahui aktifitas istrinya. Sebab dirinya mengelak tidak pernah masuk kantor istrinya. Dirinya hanya mengantar istrinya. Kemudian stanbay di dalam mobil.
"Nama saya hanya dijadikan komisaris, saya tidak dibayar. Disuruh tanda tangan saya manut," katanya.
Namun keterangan suami terdakwa dihadapan majelis hakim dinilai berbohong oleh para korban yang menyaksikan jalannya persidangan. "Keterangan suami terdakwa bohong semua itu. Itu jelas melanggar sumpah. Karena saya mengetahui pasti apa yang dilakukan oleh suami terdakwa. Itu bersekongkol," katanya dengan geram.
Dengan ketokan palu, hakim menunda sidang pekan depan dengan perintah terdakwa tetap didalam tahanan. Pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lain. (ris)
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
Editor : Abdul Aziz Qomar