Tamat! Kasus Dugaan Gratifikasi di DPRD Kab. Pasuruan Akhirnya ‘Tutup Buku’

klikjatim.com
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Upaya penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Pokok Pikiran (Pokir) dan Bantuan Keuangan (BK) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan tahun 2020, akhirnya mencapai titik klimaks alias tamat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan yang sudah bekerja hampir setahun, kini memilih untuk menutup kasus ini dengan alasan tidak cukup bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyampaikan bahwa perkembangan dua kasus di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan, yang sempat menjadi atensi lembaga adhyaksa resmi ditutup. Alasannya tidak cukup alat bukti untuk diusut sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

Menurutnya, alat bukti transaksi digunakan untuk gratifikasi dari keterangan saksi tidak cukup kuat. "Penanganan kasus dugaan gratifikasi pokir di lingkungan dewan tahun 2020 resmi kita tutup. Karena tidak cukup alat bukti," tandas Ramdhanu kepada awak media, Jumat (20/5/2022). 

Kejari tidak menemukan dugaan unsur indikasi gratifikasi dalam kasus tersebut. Artinya, unsur suap menyuap tidak ada. "Beda dengan kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) unsur gratifikasi jelas," ujarnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Dari hasil penyelidikan tim menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan rekanan (kontraktor), OPD dan sejumlah anggota DPRD setempat dalam kasus tersebut tidak menemukan adanya kerugian negara. "Semua pekerjaan (proyek) bersumber dari pokir di lingkungan dewan ada semua dan sesuai spek," imbuhnya.

Sebenarnya ada dua orang rekanan besar terkenal di Pasuruan, yang diduga mendapat banyak pokir DPRD. Hanya saja, saksi itu sudah meninggal.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

Dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, maka hak penuntut hukum pun gugur. Karena terduga penyuap ini meninggal dunia. 

Meski demikian, lanjut Kajari, apabila nanti menemukan adanya bukti baru tentu kasus ini masih bisa untuk dibuka lagi. "Apabila ada bukti baru dikemudian hari, tentunya akan kita buka lagi," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru