KLIKJATIM.Com | Gresik — Banyaknya laporan masyarakat tentang adanya warung karaoke yang digunakan pesta miras di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan membuat Satpol PP Geram.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kegiatan operasi cipta kondisi penegakan Perda No. 19 Th. 2004 (larangan peredaran miras) dan Perda No. 2 Th. 2022 ( Tentang Tibumtranmas) di wilayah Kab. Gresik, dilakukan bersama Kecamatan Duduk Sampeyan dan Polsek Kebomas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, operasi dilakukan pada hari Rabu (11/05/2022) sekitar pukul 12.00 di wilayah Desa Palebon, Desa Tambak Rejo dan Desa Tumapel kecamatan duduk sampeyan, tepatnya sepanjang jalan raya Lamongan-Duduk Sampeyan.
"Dalam pelaksanaan operasi itu kami menemukan pengunjung warung yang sedang berkaraoke sambil pesta minuman keras, atas temuan tersebut Satpol PP melakukan pemeriksaan di lokasi warung dan menemukan 9 botol bir bintang, 7 botol guiness dan 1 jurigen tuwak," kata Suprapto.
Prapto melanjutkan, pihaknya juga mengamankan 4 wanita pramusaji yang sedang menemani pengunjung
"Kami memberikan surat panggilan terhadap pemilik warung yang menyediakan minuman beralkohol dan membawa barang bukti 16 botol minuman keras, 1 jurigen tuwak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS," beber dia.
Baca juga: Pemkab Gresik Percepat Pemenuhan Kuota Sekolah Rakyat, LKSA Dilibatkan Jaring Siswa SD
Diketahui, operasi cipta kondisi ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat taat kepada aturan aturan di Kab.Gresik dan tidak mengadakan pesta miras, agar suasana tetap kondusif di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. (yud
Editor : Abdul Aziz Qomar