Curi Motor Kakak Kandungnya, Pengangguran asal Tulungagung ini Dijebloskan ke Penjara

klikjatim.com
Pelaku curanmor milik kakak kandung kini ditahan polisi

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap MR (24) warga Desa Pulosari Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (04/05/2022) yang lalu.

Baca juga: Rekam Perempuan di Kamar Mandi, Pria Mojokerto ini Dihukum 3 Tahun Penjara

Tersangka MR ditangkap setelah Polisi menerima laporan pencurian sepeda motor yang dialami oleh korban LH (26) yang tak lain adalah kaka kandung dari tersangka MR.

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto mengatakan, pihaknya menerima laporan hilangnya sepeda motor matic bernopol AG 6009 RBG milik korban pada  Senin (02/05/2022) pagi.

"Kita terima laporan kehilangan sepeda motor, kemudian langsung kita lakukan pengembangan, sesuai dengan keterangan korban dan saksi saksi lain di lokasi kejadian,"  ujarnya pada Kamis (05/05/2022).

Kepada Polisi, korban memastikan sudah memasukkan sepeda motor tersebut kedalam rumah sebelum tidur, dan mengamankannya dengan menambahkan kunci pengaman.

Namun sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban terbangun, tiba tiba sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

"Jadi rupanya sejak pukul 01.00 WIB, sepeda motor itu sudah tidak ada, hal ini yang bilang ibu korban yang sempat terbangun di malam itu," jelasnya.

Rudi menjelaskan, awalnya korban mengira sepeda motornya dicuri oleh salah satu adiknya yang saat itu tidur di rumah, namun kecurigaan muncul dan mengarah kepada tersangka MR yang tiba tiba menghilang setelah baru 3 hari yang lalu pulang kerumah.

Apalagi selama ini tersangka dikenal kerap datang dan pergi dari rumah, dan setiap kali datang, selalu saja ada barang berharga di rumah yang hilang.

"Kemudian kecurigaan mengarah ke tersangka yang sejak 3 hari sebelumnya sempat pulang kerumah, kemudian pergi lagi,"ucap Rudi.

Polisi yang menerima informasi ini langsung melakukan pendalaman, hasilnya tak berselang lama tersangka beserta barang bukti bisa diamankan.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor korban dan satu buah kunci T, yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Baca juga: Kunci Kontak Masih Menempel, Dua Pencuri Motor Beraksi dan Berakhir di Tahanan Polres Bojonegoro

"Kalau untuk pasal yang dikenakan itu pasal 363 sub pasal 367 KUHP," pungkasnya. (yud)

Baca juga: Pelaku Berpistol Gagal Curi Motor di PPS Gresik, Sempat Lepaskan Tembakan Saat Kabur

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru