Sungguh Biadab, Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anak Kandung

klikjatim.com
DA, 33,warga Tambaksari dikeler polisi usai melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. (Hilmi Nidhomudin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kelakuan DA, 33, warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya sungguh biadab. Pelaku tega merengggut keperawanan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Terbongkarnya kasus ini setelah mantan istri korban, HD, warga Bulak Banteng, melapor pasa Polrestabes Surabaya.

Baca juga: EAZI Pangkas Waktu Pergantian Kapal Hingga 70 Persen, TPK Nilam Catat Rekor Arus Petikemas Tertinggi 2026

Usai mendapatkan laporan dari ibu korban, anggota melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/4/2022), pelaku akhirnya diamankan oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menceritakan, keduanya merupakan pasangan pasutri. Pada tahun 2019 HD (32) memutuskan untuk pisah ranjang dengan tersangka karena alasan sering bertengkar (cek-cok).

“Pada tanggal (4/12/2021), tersangka menjemput anak lakinya dan korban untuk tinggal dirumahnya dalam rangka khitanan anaknya yang pertama. Saat berada di rumah tersangka tersebut diduga korban mengalami pencabulan,” Kata Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Optimalkan Inovasi dan Pengembangan UMKM Wastra dan Kriya Jatim Melalui Swarna Wastra Nusan

Pada tanggal (21/12/2021) FN (saksi) mengantarkan korban pulang ke rumah HD (32) ibunya. Saat di rumah ibunya tersebut korban minta untuk diantar ke kamar mandi. Saat buang air kecil tersebut korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya, lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka korban telah dicabuli oleh Ayahnya.

“Dan pada 24 Desember 2021, HD melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” terang Mirzal.

Lanjut Mirzal, HD telah dilakukan pemanggilan untuk diambil keterangannya di Polrestabes Surabaya oleh Unit PPA. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Opini WTP Sebelas Kali Berturut-Turut

“Barang bukti yang di amankan petugas yaitu 1 (satu) buah celana dalam warna biru. 1 (satu) buah celana dalam warna pink. 1 (satu) buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*/c1/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru