KLIKJATIM.Com | Gresik — Dua sejoli pemuda-pemudi tertangkap basah sedang berduaan di toilet Alun-alun Gresik oleh Satpol PP. Mirisnya, kedua anak di bawah umur yang tengah dirundung asmara ini diduga berbuat mesum pada saat bulan Ramadan.
Sontak dua sejoli yang masih bau kencur tersebut langsung diamankan petugas. Karena melanggar peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
Baca juga: MPLS Dimulai, SMPN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Moderasi Beragama
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Suprapto menyampaikan bahwa penindakan terhadap muda mudi yang masih berumur belasan tahun itu terjadi pada Senin (4/4/2022) kemarin. Yaitu sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Resmob Polres Gresik Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembobol Rumah, Emas Korban Raib Senilai Rp82,6 Juta
"Karena pasangan muda-mudi tersebut masih di bawah umur, kedua orang tuanya didatangkan ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan. Serta surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga putra putri mereka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma-norma kesusilaan," tutur Suprapto.
Lanjut dia, kedua pasangan muda mudi tersebut juga diberikan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, yang melanggar norma-norma kesusilaan. Hal itu sesuai tercantum dalam Pasal 17 Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Gresik.
Baca juga: Truk Box Terguling di Simpang Empat Segoromadu Gresik Timpa Dua Motor, Tak Ada Korban Jiwa
Yakni disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan asusila di jalan umum, trotoar, dan tempat umum lainnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar