KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Puluhan jeriken tampak berjejer memanjang ke belakang di Pasar Legi Ponorogo. Penataan sejumlah jeriken itu bukan tanpa alasan. Tapi merupakan tanda antrean para pedagang di pasar setempat untuk mendapatkan minyak goreng curah dalam operasi pasar, Jumat (1/4/2022).
Berbeda dengan biasanya. Jika sebelumnya dalam kegiatan operasi pasar kerap terjadi kerumunan hingga berdesakan, namun kali ini tertata lebih tertib.
Baca juga: Sisihkan Uang Ngudek Kopi di Ponorogo, Wahyudi Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini
Sesekali warga yang sudah di lokasi secara bergantian menggeser jeriken masing-masing dan juga milik orang lain. "Ini kan khusus pedagang di Pasar Legi," ujar salah satu pedagang, Eny Rusmiati di lokasi.
Dengan pola antrean seperti ini membuat para pedagang saling kerjasama. Ketika antrean sudah dekat, pedagang yang bertugas menjaga di tempat operasi pasar segera menghubungi sang empu jeriken (pemilik).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, jika semua pedagang ikut mengantre akan mengakibatkan Pasar Legi Ponorogo menjadi sepi. Pembeli bisa saja balik kanan karena tidak ada pedagang atau penjualnya.
"Makanya kami gantian. Nanti per 30 menit ganti pedagang yang lain. Biar semua dapat (Minyak Goreng), pembeli juga gak kecewa," beber pedagang asal daerah Tajug ini.
Baca juga: Pulang Ngaji, 2 Bocah Ponorogo Ditemukan Tak Bernyawa di Kubangan
Pedagang lain, Marsiban mengaku sudah menata jeriken sejak pagi. Tujuannya agar mendapatkan minyak goreng curah pada operasi pasar kali ini.
Dia menyebutkan bahwa minyak goreng curah kali ini datang lebih tepat waktu. Pihaknya juga mendapatkan titipan untuk menjaga jeriken pedagang lain sejak pagi hari. Nanti ketika 30 menit berlalu bergantian menjaga dengan pedagang lainnya.
"Satu kelompok bisa 3 sampai 4 orang. Pokokknya semua kebagian. Juga dagangan kami tetap laku," urainya.
Baca juga: Enam Rumah Warga Banaran Ponorogo Terdampak Longsor
Dalam operasi pasar minyak goreng curah kali ini, setiap pedagang mendapatkan jatah maksimal 100 kilogram (kg) minyak goreng curah. Dengan harga Rp14 ribu per kg.
Selanjutnya, para pedagang ini wajib menjual minyak goreng per kilogramnya dengan harga Rp15.500. Adapun pedagang yang mendapatkan jatah adalah mereka yang menerima surat dari Dinas Pedagang, UMKM dan Koperasi setempat. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad