Edarkan Sabu, Pemuda Prigen Diringkus Polisi

klikjatim.com
Tersangka ditahan polisi

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Satreskrim Polsek Prigen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu saat mau transaksi di dekat lapangan Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Selasa (29/3/2022) malam.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang satu poket sabu berat 0,54 gram didalam bungkus rokok.

Baca juga: Pulihkan Trauma Pascabencana, Puluhan Relawan Pegawai PLN Dampingi Warga Aceh

Pelaku bernama Yasin (34) asal Dusun Gutean RT 001 RW 002 Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kapolsek Prigen, AKP Decky Tjahyono Triyoga mengatakan, pelaku ditangkap di dekat lapangan Desa setempat.

"Penangkapan berawal ketika personel mendapat laporan dari masyarakat. Mereka mencurigai gerak-gerik seseorang yang berdiri di seputaran lapangan desa setempat," kata Kapolsek Prigen.

Baca juga: Tetap Melayani di Hari Libur, Masyarakat Serbu Kantor Pertanahan di Hari Pertama Nataru

Atas laporan itu, lanjut Kapolsek tim bergerak untuk mengikuti pelaku. Sampai dekat lapangan Desa Bulukandang, pelaku langsung diamankan petugas.

"Setelah kami lakukan penyelidikan serta pemeriksaan badan, tim menemukan narkoba jenis sabu dikemas plastik dalam bungkus rokok saku celana pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Distribusi MBG Sumenep Selama Libur Semester Dinilai Tak Merata, Koordinasi SPPG Jadi Sorotan

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru