KLIKJATIM.Com | Gresik — Kinerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik, untuk memenuhi target sementara pendapatan daerah menunjukkan hasil positif. Dibandingkan sebelumnya, pada triwulan pertama tahun 2022 ini mampu mencapai target.
Capaian pendapatan ini di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-PP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hasilnya melampaui target pada triwulan pertama tahun ini.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Kepala Bidang Pendapatan Daerah PBB dan BPHTB BPPKAD Kabupaten Gresik, Hendriawan Susilo mengatakan, tahun ini PBB PP ditargetkan terkumpul Rp130 miliar. Sedangkan untuk triwulan pertama harus terkumpul 15 persen atau setara 20 miliar rupiah.
"Nah, saat ini sudah terkumpul Rp30 miliar. Artinya melampaui target," paparnya.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Menurut Susilo, sapaan akrabnya, capaian ini merupakan rekor pendapatan di bidang PBB. Karena sejak 2009 pada triwulan pertama target tidak pernah terpenuhi.
"Ini karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun ini dicetak Desember tahun lalu dan disebarkan bulan Januari tahun ini. Sebelumnya dicetaknya bulan Maret, baru disebar April," bebernya.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Di sektor BPHTB pada tiga bulan ini juga sudah mencapai Rp140 miliar. Targetnya tahun ini adalah Rp360 miliar.
"Itu sudah 40 persen lebih. Kami optimis lah, bisa tercapai targetnya, tapi cermati betul dinamikanya, kalau BPHTB masih bisa berubah-ubah," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar