KLIKJATIM.Com | Gresik — DPRD Kabupaten Gresik menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) usai disetujui Gubernur dalam Rapat Paripurna, Kamis 17 Maret 2022.
Dua Perda itu yakni tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan Perda tentang Keterti Ketertiban Umum.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Anggota Pansus yang membahas ranperda pemberdayaan dan perlindungan nelayan, Musa mengapresiasi ditetapkannya Perda ini.
"Tinggal aplikasinya di eksekutif, agar segera dibuatkan Perbup," katanya.
Dalam perda itu, kata Musa diatur tentang pembentukan Gugus Tugas Perlindungan Nelayan dan penyediaan fasilitas premi asuransi bagi nelayan.
"Ini penting untuk melindungi keselamatan nelayan dan melindungi ekosistem laut dari eksploitasi penangkapan ikan dengan alat yang dilarang," katanya.
Selain itu, dengan disahkannya Perda ini, pemerintah Daerah diharuskan menyediakan akses permodalan dan pembiayaan serta kemitraan usaha.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
"Termasuk meliputi pendidikan dan pelatihan serta kemudahan akses teknologi dan iptek serta regulasi bagi nelayan," beber Musa.
Perda itu sendiri, mengatur mengenai perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dari hulu sampai hilir aktivitas kenelayanan.
"Sehingga bisa terjamin posisi nelayan untuk terus survive dan mengembangkan mata pencahariannya," tandas politisi asal Bawean ini.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir dan dua wakil ketua DPRD.
"Dengan ini dua ranperda tersebut ditetapkan sebagai Peraturan Daerah," kata Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda. (bro
Editor : Abdul Aziz Qomar