Tersangka Korupsi Dinas PUPR Tulungagung Kembalikan Kerugian Negara Rp 433 Juta

klikjatim.com
Proses pengembalian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka dugaan korupsi kelebihan bayar Dinas PUPR Tulungagung, AK akhirnya kembali mengembalikan kerugian keuangan negara pada Kamis (17/03/2022) siang tadi.

Proses pengembalian dilakukan oleh kuasa hukum tersangka yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 433 juta kepada negara.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, usai dikembalikan kemudian dilakukan penghitungan yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung,pihak bank dan perwakilan dari tersangka.

Selanjutnya uang tersebut dititpkan di salah satu bank, guna proses hukum lebih lanjut.

"Hari ini yang mengembalikan itu Kuasa hukumnya, tersangka hanya menyampaikan saja namun tidak turut saat pengembalian,' ujar Agung pada Kamis (17/03/2022).

Agung mengakui, pengembalian kali ini merupakan pengembalian kesekian kalinya yang dilakukan  oleh tersangka, dengan penambahan pengembalian senilai Rp 433 juta ini maka total kerugian keuangan negara yang dikembalikan oleh tersangka sebanyak Rp 2,433 juta.

Nilai tersebut sama dengan nilai kerugian negara hasil auditor,akibat dugaan korupsi kelebihan bayar di 4 proyek perbaikan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung tahun 2018.

Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho

"Artinya sudah genap, 2,433 Milyard kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,selanjutnya akan kita titipkan di salah satu bank, hari ini juga langsung dihitung dan disaksikan oleh saksi untuk penyerahannya," jelas Agung.

Kendati telah mengembalikan semua kerugian keuangan negara namun proses hukum yang harus dihadapi Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut tetap berjalan.

Agung menegaskan saat ini proses pelengkapan berkas sudah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk persiapan pelimpahan berkas tahap kedua.

"Tetap berjalan doakan pekan depan sudah pelimpahan tahap kedua, untuk pengembalian kerugian negaranya nanti akan disampaikan di pengadilan, proses hukum tetap berjalan," terangnya.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Dugaan korupsi ini terungkap saat Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ketika melakukan pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan Pemkab Tulungagung tahun 2018.

Hasilnya setelah puluhan saksi dari ASN maupun pihak ketiga dimintai keterangan,  akhirnya pihaknya menetapkan satu tersanga yakni AK, yang berperan sebagai Direktur salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru