KLIKJATIM.Com | Gresik--Dua pengedar sabu-sabu asal Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik dibekuk polisi. Keduanya telah ditangkap sebagai pengedar.
Tersangkanya Subandi (43) dan Hermanto (39). Keduanya ditangkap seminggu yang lalu di rumah masing-masing.
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyakat yang mengatakan ada aktifitas mencurikan peredaran narkoba. Setelah diselidki ternyata benar di dalam rumah tersangka digunakan untuk transaksi narkoba.
Di dalam rumah tersebut terdapat dua orang laki-laki selanjutnya anggota Polsek Menganti mengintrogasi kedua orang tersebut yang mengaku bernama Subandi sebagai pemilik rumah dan satunya bernama Hermanto
Baca juga: Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
"Subandi mengakui barang tersebut miliknya, dan Herman juga mengakui dia membeli barang itu dari Subandi, Kedua Pelaku kedapatan menawarkan untuk dijual," beber Tatak.
Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti sabu 4,13 gram, 1 dompet biru navy, 1 lembar grenjeng rokok, 1 gunting pink, 1 jarum, 2 sekop kecil dari potongan sedotan, sebuah HP Xiaomi dan uang tunai Rp 350.000.(mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar