KLIKJATIM.Com | Jombang – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jombang membongkar aksi pencurian puluhan pasang sepatu di PT PEI HEI IWI Jalan Kilometer 71 Surabaya, Peterongan, Jombang. Total ada 6 orang tersangka kini langsung menjalani penahanan di Mapolres Jombang.
“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu di antaranya adalah penadah,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Enam tersangka pencurian itu antara lain RJ (39), PB (37), AH (31), JP (34), dan BR (38). Semuanya adalah warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito. Sedangkan satu tersangka lagi merupakan penadah, yakni SN (50) asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
AKP Teguh mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak perusahaan. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Ternyata, para pelaku merupakan karyawan di pabrik tersebut. Dugaannya, mereka memang sengaja bersekongkol untuk mencuri puluhan pasang sepatu di tempat kerjanya yang merupakan pabrik sepatu.
“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI. Lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan menyelipkan di pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” kata AKP Teguh.
Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) itu pada Senin (7/3/2022) lalu sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu, Kabag Umum yang membawahi Kabag PAM, Ismanu Hadi mulai mengetahui adanya dugaan pencurian di PT PEI HEI IWI.
Baca juga: Polres Sampang Ringkus Spesialis Pencurian Meteran Listrik dan AC, Pelaku Beraksi di 12 Lokasi
Kecurigaan itu mengarah pada RJ dan PB. Dugaannya, mereka melakukan pencurian sejak Oktober sampai 6 Maret 2022.
Sehingga mengakibatkan pihak pabrik mengalami kerugian Rp22.500.000. Akhirnya, pihak pabrik pun melaporkan kejadian ini ke Polres Jombang.
Selanjutnya, Tim Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku pencurian yakni RJ dan PB serta penadahnya, SN yang merupakan pengawas produksi. Dari penangkapan itulah kemudian berkembang hingga penangkapan para pelaku lainnya.
Baca juga: Darurat Kekerasan Seksual, Polres Bojonegoro Ringkus 7 Pelaku Pencabulan di 4 Lokasi Berbeda
“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti 38 pasang sepatu berbagai merek serta uang tunai sejumlah Rp1.060.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkas mantan Kanit Pidek Polrestabes Surabaya ini. (nul)
Editor : May Aini L.A