KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil Kabupaten Pasuruan datang ke lokasi untuk mengukur lahan yang digunakan tersangka Mohammad Romli di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jumat (11/3/2022). Guna mengetahui lahan yang digunakan bos bengkel tersebut.
Dalam pengukuran, tim penyidik Kejari bersama BPN, Dinas Tata Ruang, Inspektorat Kabupaten Pasuruan serta Kepala Desa (Kades) setempat melakukan pengukuran.
Baca juga: Tegakkan Integritas, Anggota Polres Sampang Diberhentikan Karena Desersi
"Hal ini guna mengetahui berapa luas yang telah di gunakan oleh tersangka di lahan milik negara," ujar Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Bangil.
Selain melakukan pengukuran, lanjut Kasi Pidsus, pihaknya juga melakukan perhitungan interen. Denny menyebut, kerugian negara capai ratusan juta. "Tapi kita masih menunggu hasil pengukuran dan nantinya dibuatkan gird," ucapnya.
Baca juga: Pelindo Terminal Petikemas Dukung Peningkatan Ekonomi Pesisir Ambon Melalui Budidaya Lobster
Grid itu sendiri merupakan pengukuran tanah untuk lahan yang digunakan oleh tersangka. Sehingga mengetahui berapa banyak kerugian negara terhadap penyerobotan lahan.
Setelah hasil penghitungan keluar, berkas perkanya tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Tersangka Mohammad Romli di tetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. Tersangka diduga menempati lahan milik negara tanpa membayar pajak serta tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan tanah. (bro)
Editor : Redaksi