Bandar Koplo Puger Dibekuk Satreskoba Polres Jember

klikjatim.com
AKP Agung Joko (kanan) mendampingi Kapolres Jember menunjukkan barang bukti ribuan pil koplo.

KLIKJATIM.Com | Jember - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil mengamankan 9.400 butir pil koplo yang siap diedarkan. Dalam pengungkapan ini, bandar pil berinisial WS (30) warga Dusun Sambileren, Desa Purwosari, Kecamatan Gumukmas, Jember. ditangkap di Dusun Wonokeling, Desa Wringintelu, Kecamatan Puger.

[irp]

Baca juga: Lagi Gudang Tembakau di Kecamatan Jelbuk Jember Terbakar

Kasat Reskoba Polres Jember, AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, pihaknya menyita sejumlah jenis pil koplo. Masing-masing 4.320 butir adalah pil Trex dan 5.080 butir adalah pil Dextro. “Kami mengamankan tersangka Ws di Kecamatan Puger berdasarkan informasi masyarakat pada 6 Maret 2020,” kata AKP Agung Joko Haryono.Selain BB pil koplo, polisi juga menyita uang dan handy talkie untuk berkomunikasi. tersangka ditangkap di Dusun Sonokeling, saat mengedarkan okerbaya jenis Trihexpenidyl dan Dexthrometrophan di sekitaran Kecamatan Puger.

Baca juga: 16 Siswa SD Semboro Mual Usai Santap MBG, 5 Dilarikan me Puskesmas

“Tapi saat ditangkap itu, tersangka sempat kabur selama 3 hari. Kemudian dapat kita tangkap saat berada di tempat persembunyiannya, Jumat (6/3/2020) kemarin,” kata mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik ini.

[irp]Agung menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami penyidikan kasus tersebut, untuk mengetahui jaringan dari tersangka. “Masih kami kembangkan kasusnya, serta darimana tersangka mendapatkan suplai pil koplo tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (kpsmkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru