Transaksi Sabu, Sholeh dan Temannya Disergap Polisi di Jalan Tugu Pahlawan

klikjatim.com
Tersangka Sholeh diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – M Sholeh Hutdin pun kena batunya. Pria 29 tahun ini akhirnya berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu tersangka melintas di perempatan Jalan Tugu Pahlawan, Surabaya. Polisi yang sudah mengendus sepak terjang tersangka langsung menyergapnya sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat (25/2/2022) lalu.

Baca juga: Indomobil Expo Perkuat Pangsa Kendaraan Listrik di Jatim

Sebelum membawa tersangka ke dalam sel tahanan, polisi sebenarnya sudah mengintai warga Kupang Gunung Jaya 8 tersebut.

Hal ini sesuai informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu oleh tersangka. "Anggota membuntuti terduga pelaku hingga di perempatan lampu merah Jalan Tugu Pahlawan Surabaya," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Zainul Abidin mewakili Kapolsek Kompol M Akhyar, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Tangguh di Tengah Dinamika Global, Arus Peti Kemas TPS April 2026 Tumbuh 4,31%

Dan benar saja. Ketika polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.

Petugas pun menemukan barang bukti (BB) 1 poket plastik kecil berisi sabu. Beratnya 0,34 gram.

Baca juga: Buka Surabaya Hospital Expo XX 2026, Gubernur Khofifah Dorong RS di Jatim Adaptif AI dan Teknologi Kesehatan

Abidin menjelaskan, barang bukti itu tersimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka. Selain mengamankan tersangka beserta barang buktinya, polisi juga menangkap AM yang saat itu bersama tersangka Sholeh.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Sholeh kini harus mendekam di sel tahanan polisi. Dan polisi menjeratnya sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru