Jadi Tersangka, Pendeta Cabul Ditangkap Polisi

klikjatim.com
HL, pendeta yang dilaporkan mencabuli jemaatnya saat tiba di Mapolda Jatim usai ditangkap di rumah temannya, di Waru Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Penyidik Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan HL (50) pendeta yang dilaporkan mencabuli jemaatnya sebagai tersangka. Tidak hanya jadi tersangka, pendeta gereja di kawasan Jl Embong Sawo ini juga ditangkap di rumah temannya di Perumahan Pondok Candra, Sidoarjo, Sabtu (7/3/2020).

[irp]Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi kepada wartawan membenarkan penetapan dan penangkapan tersanngka perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, HL. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendalami laporan serta pemeriksaan terhadap tersangka, Jumat (6/3/2020) kemarin.Pendeta berinisial HL tersebut telah dilaporkan korban sejak tanggal 20 Februari 2020 di Mapolda Jatim. Laporan tersebut telah diterima dengan No LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Laporan itu diungkapkan oleh Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina. Jeannie diminta pihak keluarga korban untuk mengawal proses hukum yang berlangsung di Polda Jatim.

Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE

[irp]Lebih lanjut Kombes Pitra Andrias Ratulangi menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menangkap HL di rumahnya. "Iya, berhasil ditangkap. Ditangkap di rumah temannya di Perumahan Pondok Chandra, Waru Sidoarjo, bukan di rumahnya sendiri," kata Direskrimum Polda Jatim. Sebelumnya, HL sudah menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap jemaatnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, HL ini sudah memenuhi panggilan atas laporan korban IW. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Menurut dia, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa enam orang saksi.

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor Polisi Terkait Ujaran Kebencian

[irp]Ditambahkan, aksi dugaan pencabulan itu dilakukan di tempat ibadah. Korban diduga dicabuli sejak usia 10 tahun. Korban IW melaporkan pendeta HL ke Polda Jatim atas kasus dugaan pencabulan pada 20 Februari 2020 lalu. Pendeta yang tinggal di kawasan Embong Sawo itu diduga melakukan pencabulan di tempat ibadah sejak korban, IW, masih di bawah umur. (lam/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru