KLIKJATIM.Com | Jombang - Aksi pencurian tiang telepon milik PT Telkom di Kabupaten Jombang, terungkap. Dua orang pelaku pun diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Perak.
Pelaku adalah warga Sidoarjo. Yakni Imam Fuat (35), asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan Anang Sugianto (30), warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).
Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat beraksi, pelaku menggunakan mobil pikap atau kendaraan jenis grandmax putih untuk mengangkut barang bukti sebanyak 8 batang tiang tersebut.
"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di Jalan Raya Perak, Desa Glagahan, Kecamatan Perak," ujarnya.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Perak.
AKP Retno menyebut pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.
Baca juga: Polres Sampang Ringkus Spesialis Pencurian Meteran Listrik dan AC, Pelaku Beraksi di 12 Lokasi
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang Pencurian," kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu. (nul)
Editor : May Aini L.A