KLIKJATIM.Com | Kediri – Muhammad Ro'is (24), warga Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, telah mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres setempat. Itu menyusul setelah Anggota Buser Satresnarkoba Polres Kediri meringksunya karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat. Yaitu pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kediri.
Baca juga: Ruang Kantin dan Koperasi RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kediri Terbakar
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RAG di rumahnya," ungkap AKP Ridwan kepada awak media.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 75 butir dan 2 ponsel.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba dan Ringkus 19 Tersangka
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan,” imbuhnya.
Baca juga: Satreskoba Polres Pamekasan Bekuk 3 Pengedar Ekstasi Sita 44 Butir
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat sesuai Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (nul)
Editor : Redaksi