KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memvonis bebas terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang juga merupakan Anggota DPRD Bojonegoro, Muhamad Rozi kepada istrinya. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (15/2/2022) kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Zainal Ahmad menyebutkan, dakwaan yang dilekatkan kepada Muhamad Rozi tidak terbukti dalam persidangan. “Atas dasar fakta persidangan, bukti-bukti maupun saksi yang dihadirkan, maka majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya,” kata Zainal Ahmad.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Dengan demikian, majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.
Sementara itu Muhamad Rozi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pembebasannya. “Dengan putusan bebas ini, saya mengucapkan syukur alhamdulillah, karena telah mendapatkan keadilan. Saya yakin bahwa kebenaran pasti akan mendapatkan pertolongan dari Allah subhanallahu ta'ala,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Dukung Eksplorasi Migas melalui Survei Seismik 2D Lamturo
Rozi menilai bahwa yang terjadi kepada dirinya ini merupakan bagian dari takdir Tuhan. Sebagaimana yang terungkap dalam fakta persidangan, yaitu sangat jelas memang ada pihak yang mengakui ingin merusak apa saja yang dimilikinya.
"Salah satunya ingin saya tidak menjadi anggota DPRD dengan merekayasa segala kejadian, yang sama sekali tidak pernah saya lakukan,” ungkap Rozi.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Rozi juga mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani perkara ini dengan cukup baik selama proses hukum berlangsung. “Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak APH yang selama ini telah menangani perkara ini dengan adil. Insya Allah selama ini saya juga telah berusaha untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah Humas PN Bojonegoro, Victorio menambahkan sesuai aturan yang berlaku terkait perkara dengan ancaman hukuman di bawah 1 tahun penjara dilarang untuk pengajuan kasasi. (nul)
Editor : M Nur Afifullah