KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Temuan kasus pelajar di salah satu SD Negeri Tulungagung dan potensi terjadinya penularan kasus yang tak terkendali menjadi salah satu alasan Satgas Covid-19 Tulungagung mengeluarkan aturan Penghentian Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Sementara di Masa Darurat Covid-19.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara dengan tanggal 11 Februari 2022.
Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah
Dalam Surat tersebut dijelaskan, selain mewajibkan seluruh instansi sekolah penghentian sementara PTMT mulai Sabtu (12/02/2022) hingga 7 hari kedepan, Satgas juga meminta pembelajaran dilakukan secara Daring.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara mengatakan, selama pembelajaran Daring dilakukan, kepala sekolah harus melakukan pemantauan pelaksanaanya di lapangan.
"Kita terus memantau KBM saat daring dilaksanakan,selama 7 hari kedepan ini," terangnya.
Baca juga: HUT ke-16 Klinik Mata KMU, Wabup Dirham Dorong Kolaborasi Perluas Akses Kesehatan Mata yang Inklusif
Kemudian Rahadi juga meminta Satgas Covid-19 di masing masing sekolah melaporkan perkembangan Covid-19 di lingkungan sekolahnya secara rutin kepada pihaknya.
"Kita juga terus pantau perkembangan Covid-19 di sekolah itu,laporan mereka setiap minggunya juga kita terima,"ucapnya.
Sementara itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Satgas Covid-19 Tulungagung,hingga saat ini terdapat dua siswa di SD Negeri Tulungagug yang terkonfirmasi Covid-19,mereka diduga tertular dari orang tuanya yang terkonfirmasi Covid-19. (bro)
Editor : Iman