KLIKJATIM.Com | Gresik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, sedang menyoroti peran dan fungsi kecamatan dalam pemberdayaan masyarakat untuk melakukan percepatan kemandirian desa di daerah setempat. Hal ini sangat penting karena kecamatan adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam urusan membantu pemerintahan untuk menjangkau wilayah di tingkat pedesaan.
Untuk itu, Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Gresik memberikan sejumlah catatan dalam rangka mendorong peran dan fungsi kecamatan menuju pemberdayaan masyarakat hingga kemandirian desa. Adapun perhatian ini terungkap dalam agenda Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRD Gresik, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Petronite Fest 2026 Jadi Pengungkit Ekonomi UMKM, Perputaran Uang Diproyeksi Lebih dari Rp10 Miliar
Pantauan di lapangan, tampak hadir sebagai narasumber di antaranya Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Bisiri beserta dua Anggota yaitu Wongso Negoro dan Didik Widodo. “Jadi tugas kecamatan itu di antaranya harus mengetahui mana-mana desa yang mandiri, desa yang sudah maju, juga desa-desa yang mempunyai potensi untuk bisa dikembangkan baik dari potensi wisata, UMKM atau lainnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Gresik, Wongso Negoro dalam paparannya.
Sebab, lanjut dia, bagian dari tugas kecamatan adalah membantu Bupati untuk mendorong tercapainya kemandirian desa. Ketika perkembangan di desa sudah mandiri, tentu akan berdampak pula terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) setempat. “Camat harus sering melakukan sosialisasi ke desa-desa dan lebih mengoptimalkan untuk memberikan bimbingan atau pembinaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan juga potensi desa,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi I Syaikhu Bisiri menerangkan, sejatinya dalam mendukung kemandirian desa sudah disiapkan beberapa program melalui peraturan daerah (perda) di Kabupaten Gresik. Antara lainnya perda tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri, perda tentang desa wisata, dan perda tentang kredit lunak kepada pelaku UMKM.
“Jadi sebenarnya kami di DPRD sudah mempersiapkan semua itu, yang tujuannya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan harapannya bisa melahirkan kemandirian desa,” tandasnya.
Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur
Dia pun menegaskan bahwa peran kecamatan harus benar-benar optimal dalam mewujudkan desa yang mandiri. Misalnya dengan melakukan pengelolaan potensi internal atau di wilayah masing-masing. Kecamatan juga wajib memberikan pembinaan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan pemberdayaan masyarakat.
“Selain itu, juga perlu adanya kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi yang ada (several policies fit with condition) atau istilahnya lokal konten,” imbuhnya.
Senada juga disampaikan oleh narasumber ketiga dari Anggota Komisi I yaitu Didik Widodo. Menurutnya, peran serta dari pihak kecamatan sanga diperlukan dalam mendorong pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian desa.
“Selain melakukan sosialisasi, pihak kecamatan juga harus sering ke desa untuk mengetahui sejumlah potensi yang ada di bawah. Kemudian juga harus ada kolaborasi yang baik antara desa dengan kecamatan,” pesannya.
Perlu diketahui, dalam kegiatan FGD yang digelar oleh Komisi I DPRD Gresik kali ini dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur kecamatan. (adv/nul)
Editor : Redaksi